JCW Dukung Polda DIY Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK di Disdik Gunungkidul

JCW mendukung Polda DIY untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan TIK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul ini. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Baharuddin Kamba 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY sedang menyelidiki dugaan kasus pada pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Meski kasus ini telah masuk tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK mencapai Rp21 miliar tersebut. 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY telah melakukan audit dan menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar dari nilai pengadaan TIK sebesar Rp21 miliar. 

Hingga saat ini sudah ada 8 saksi yang diminta keterangan dalam perkara ini. 

Jogja Corruption Watch (JCW) pun mendukung Polda DIY untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan TIK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul ini. 

Baca juga: Peringati HUT Ke-50 PSM, Wamensos RI Ikut Turun Bersihkan Saluran Irigasi di Nanggulan Kulon Progo

"Siapapun yang terlibat harus diproses hukum secara transparan. Jangan hanya petugas perencana dan pelaksana dilapangan yang diproses hukum tetapi aktor-aktor intelektual dalam perkara ini harus diproses hukum," kata Baharuddin Kamba, Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Senin (30/6/2025).

Seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan. 
 
Oleh karena itu, JCW mendorong pihak Polda DIY perlu memeriksa di antaranya PPK, kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran. (hda)

 


 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved