Pemkab Bantul Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PBB pada 2025 dan 2026

Pemkab Bantul memastikan tidak ada rencana menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 dan 2026.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
TARIF PBB - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih (kiri) dan Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta (kanan), menanggapi soal PBB, Jumat (15/8/8/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan tidak ada rencana menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 dan 2026.

Sebab, baru-baru ini, di beberapa wilayah lain, terdapat kenaikan PBB.

"Tahun ini (2025) dan tahun depan, tidak ada kenaikan tarif pajak (PBB)," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, kepada awak media di sela-sela tugas di DPRD Bantul, Jumat (15/8/2025).

Alih-alih menaikkan pajak, Pemkab Bantul malah akan membebaskan PBB khususnya dalam PBB Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayahnya pada 2026.

"Lho kita kan malah akan meng-nol-kan pajak lahan sawah dan ini berbeda kan. Bahwa 2026 itu, kita malah mengnolkan PBB untuk lahan produktif," jelas Halim.

Baca juga: Tanggapan DPRD dan Bupati Bantul terkait Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-80 RI

Kebijakan membebaskan PBB LP2B di Bumi Projotamansari itu muncul sesuai program kerja Bupati dan Wakil Bupati Bantul periode 2025-2030.

Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah melakukan pendataan luasan lahan pertanian yang akan mendapatkan pembebasan PBB.

Tujuannya, agar pembebasan PBB LP2B Bantul diberikan tepat sasaran dan hasil akhirnya bisa mengoptimalkan hasil industri pertanian Bumi Projotamansari.

Walau begitu, pihaknya tetap memiliki target pendapatan dari PBB. Hanya saja, target pendapatan PBB itu tidak diterapkan dengan meningkatkan tarif PBB.

"Target (PBB) tentu ada," jelas Halim. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved