JCW Desak Kejati DIY Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Diskominfo Sleman

JCW mendesak Kejati DIY untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Diskominfo Sleman

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Dok istimewa
PENGGELEDAHAN : Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Kamis (24/7/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC pada tahun anggaran 2022 hingga 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman. 

Pasalnya, meskipun telah memasuki tahap penyidikan, hingga kini belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terkait dugaan korupsi pada pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025 di Diskominfo Sleman.

Penyidikan Kejati DIY diketahui telah memeriksa puluhan saksi baik dari pihak Diskominfo Sleman maupun penyedia jasa.

Yang terbaru, penyidik Kejati DIY juga melakukan penggeledahan di kantor Diskominfo Sleman dan menyita sejumlah dokumen terkait.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menilai kenaikan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka merupakan hal yang tidak lazim.

JCW mendesak agar Kejati DIY segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Baharuddin Kamba.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman pada Kamis (24/7/2025). 

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bandwidth internet periode 2022–2024 dan sewa colocation disaster recovery center (DRC) tahun 2023–2025.

Penggeledahan dimulai pukul 10.30 hingga 14.45 WIB di kompleks kantor Diskominfo Sleman, Jalan Parasamya No. 1, Tridadi, Kecamatan Sleman.

Baca juga: Kejati DIY Sita 34 Dokumen Saat Geledah Kantor Diskominfo Sleman

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Bagus Kurnianto, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo, SH, MH.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, SH, dalam keterangan tertulis Kamis (25/7/2025), menyampaikan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY tanggal 10 Juli 2025 dan izin dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.

“Penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, baik dari pihak Diskominfo Sleman maupun pihak penyedia internet service provider (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia,” ujar Herwatan.

Penggeledahan diawali dengan koordinasi penyidik bersama Kepala Dusun Beran untuk mendatangi kantor Diskominfo Sleman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved