Kejati DIY Sita 34 Dokumen Saat Geledah Kantor Diskominfo Sleman

Sebanyak 34 dokumen disita oleh tim penyidik Kejati DIY saat melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok istimewa
PENGGELEDAHAN : Penyidik Kejati DIY menggeledah sejumlah ruangan Diskominfo terkait dugaan korupsi, Kamis (24/7/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 34 dokumen disita oleh tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta (DIY) saat melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, pada Kamis (25/7/2025) kemarin.

Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, penggeledahan ini merupakan upaya penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY pada 30 Juni 2025 lalu, sampai saat ini telah diperiksa sekitar 20 (dua puluh) orang saksi, dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP).

Atas serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah ada tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut di duga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 sampai 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman. 

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Pengadaan Bandwidth Internet di Diskominfo Sleman, Kejati Sudah Periksa 20 Saksi

Herwatan menjelaskan penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta yang merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah ada tindak pidana.

"Bahwa untuk melengkapi berkas penyidikan maka pada Kamis, tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB sampai pukul 14.45 WIB, penyidik Pidsus Kejati DIY Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto, telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, yang berada di Komplek Pemerintahan KabupateN Sleman Jalan Parasamnya, Tridadi, Kabupaten Sleman," kata Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, kepada awak media, Jumat (25/7/2025)

Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati DIY pada 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.

Adapun kronologi penggeledahan yaitu penyidik berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran untuk bersama-sama menuju Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman. 

Sesampainya di Kantor Diskominfo, kemudian penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan penyidik dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Ijin Penggeledahan. 


Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan antara lain Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 sampai 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 sampai 2025.
 
"Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa tiga puluh empat dokumen antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 sampai 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 sampai 2025," pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved