JCW Dorong Orangtua yang Dokumen Kelulusan Anaknya Ditahan di Sekolah Sleman Lapor Polda DIY

Langkah terakhir ya silakan orangtua siswa MB melaporkan kasus ini ke Polda DIY, jika memang hasil mediasi mengalami kebuntuan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
dok. via Tribun Manado
ILUSTRASI - Ijazah ditahan 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Rudy Sumakto, orangtua MB alumni SD Muhamadiyah Bayen, Kalasan yang dokumen kelulusannya ditahan sekolah sehingga gagal melanjutkan sekolah jenjang SMP Negeri agar melapor perkara tersebut ke Polda DIY

"JCW mendorong kepada orang tua dari siswa MB untuk melaporkan masalah ini ke Polda DIY. Penyidik di Polda DIY pasti akan memeriksa laporan atas masalah tersebut termasuk dokumen terkait. Jika memang nantinya masalah ini sampai pengadilan, majelis hakim juga akan menguji berkas-berkas perkara atas persoalan ini," kata Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, Selasa (22/7/2025). 

Menurut dia, jika perkara ini sampai ke pengadilan, maka hukum kausalitas atau sebab akibat juga akan didalami penyidik Polda DIY maupun majelis hakim atas perkara dugaan penahanan ijazah ini oleh pihak sekolah. 

Penting bagi orang tua siswa MB untuk menempuh jalur hukum, jika merasa belum puas atas semua hal yang diberikan oleh SD Muhammadiyah Bayen, Kalasan, Sleman selama siswa tersebut menimba ilmu di sekolah swasta tesebut. 

"Langkah terakhir ya silakan orangtua siswa MB melaporkan kasus ini ke Polda DIY, jika memang hasil mediasi mengalami kebuntuan," ujar dia. 

Baca juga: Dugaan Penahanan Dokumen Kelulusan Siswa SD di Kalasan, PDM Sleman Berikan Penjelasan

JCW mengapresiasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dalam hal ini bidang SD yang telah memfasilitasi atas persoalan ini sesuai dengan kewenangan yang ada.

JCW berharap kepada Dinas Pendidikan Sleman obyektif dalam menangani persoalan ini secara profesional dan proporsional. 

Di sisi lain, JCW mengingatkan kepada semua orangtua terutama yang menyolahkan anaknya di sekolah swasta bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan.

Jika orang tua merasa tidak mampu secara ekonomi, maka bisa mengajukan surat keterangan miskin ke dinas sosial. 

"Karena sekolah swasta untuk menghidupi biaya operasional sekolah ya dari biaya pendidikan sekolah," kata dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved