Penataan PKL Lapangan Pemda Sleman, Pedagang Dilarang Jual Beli Lapak

Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan agar pedagang mematuhi aturan bersama, satu di antaranya dilarang ada jual beli lapak.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
UNDIAN LAPAK: Disperindag Sleman mengundang ratusan PKL yang berjualan di Lapangan Pemda Sleman untuk sosialisasi sekaligus pengundian lapak, di Aula Badan Kesbangpol Sleman pada Selasa (19/8/2025). Dalam kesempatan itu, pedagang yang telah terdata mendapatkan fasilitas sticker dan ID Card sebagai tanda pengenal. 

Sementara itu, Staf Seksi Pengendalian dan Operasional Lalulintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Sri Barata berharap pedagang bisa menjaga ketertiban dengan memarkirkan kendaraannya di tempat yang disediakan.

Menurut dia, kantong parkir Lapangan Pemda bisa menggunakan parkir kantor Bappeda Sleman, dan Dinas Kesehatan. Jika kurang maka bisa menggunakan parkir depan rumah dinas Bupati Sleman

"Pedagang datang, loading barang, kemudian kendaraan diparkir di kantong-kantong yang disediakan. Jangan ada kendaraan yang terparkir di badan jalan," katanya. 

Sebagimana diketahui, penataan PKL Lapangan Pemda dilakukan pemerintah untuk menghadirkan suasana yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. Melalui penataan pedagang, diharapkan dapat meningkatkan estetika kawasan serta memberikan ruang yang lebih baik, bagi pedagang maupun pengunjung. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih sebelumnya mengatakan, selain membuat pengunjung lebih nyaman, penataan PKL Lapangan Pemda Sleman juga penting supaya tidak ada praktik jual beli lapak. 

"Kami mengantisipasi jangan ada jual beli lapak di antara PKL. Jadi kami harus memastikan si A menempati di situ, besok ya si A. Jangan si A dapat izin dari kami, kemudian dijual, nah ini kami antisipasi. Kemudian di bagian trotoar, kami juga ingin pastikan bebas pedagang," kata Mae.(*) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved