Cerita Kakek Darma Tersiksa Kenaikan PBB Kota Cirebon, Bisa Bayar tapi Tidak Bisa Makan

PBB merupakan pajak yang harus dibayar masyarakat atas kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.  

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
RUMAH JADUL - Rumah Jadul Surya, Warga Siliwangi Kota Cirebon yang Terkena Dampak Kenaikan PBB 1.000 Persen 

"Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah tahu dan formulasi yang kita buat itu sesuai dengan keinginan masyarakat. Artinya ada perubahan, InsyaAllah," ucapnya.

Menurut Edo, formulasi kenaikan PBB berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan delapan opsi.

Opsi itu kemudian dipadukan oleh Pemerintah Kota Cirebon sehingga tarif yang berlaku bervariasi.

"Soal warga yang punya bukti PBB 2023 kemudian naik drastis di tahun berikutnya, monggo itu semuanya dari Depdagri."

"Itu kan ada delapan pilihan yang di-mix oleh pemerintah kota, jadi akan berbeda-beda," jelas dia.

Landasan hukum kebijakan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang ditetapkan saat Kota Cirebon masih dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota.

Edo menyebut, desakan warga untuk mengubah perda tersebut harus melalui kajian mendalam.

"Sekarang saya sedang evaluasi itu bersama melakukan kajian-kajian juga. Kalau memang hasil evaluasi dan kajian menyatakan perlu diubah, ya tidak menutup kemungkinan," tutur dia.

"Saya terbuka sekali melakukan audiensi dengan masyarakat yang merasa terdampak," sambungnya.

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jabar 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved