Cerita Kakek Darma Tersiksa Kenaikan PBB Kota Cirebon, Bisa Bayar tapi Tidak Bisa Makan

PBB merupakan pajak yang harus dibayar masyarakat atas kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.  

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
RUMAH JADUL - Rumah Jadul Surya, Warga Siliwangi Kota Cirebon yang Terkena Dampak Kenaikan PBB 1.000 Persen 

TRIBUNJOGJA.COM, CIREBON - Tahun 2023 lalu, Darma Suryapranata (83), warga Kota Cirebon, Jawa Barat yang tinggal di Jalan Siliwangi tersebut membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 6,2 juta.

Namun tagihan PBB pada 2024 melonjak dratis hingga Rp 65 juta.

PBB merupakan pajak yang harus dibayar masyarakat atas kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.  

PBB merupakan salah satu pendapatan daerah yang digunakan untuk biaya pembangunan dan pelayanan publik.

Bagi Darma, kenaikan itu sangat menyiksa dirinya.

Sebab, rumah yang ditinggalnya itu bukan tempat usaha, melainkan tempat tinggal.

Darma mengaku bisa membayar tagihan PBB itu, namun dampaknya keluarganya tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau terdampak (kenaikan PBB) ya semua terdampak. Cuma saya terasa sekali naiknya, malah istilahnya gila-gilaan,” ujar Surya, duduk di ruang tamu dengan meja kayu tua dan tumpukan buku di sudut, Kamis (14/8/2025) sore dikutip dari Tribun Jabar.

Darma mengaku sudah pernah menyampaikan keluhan soal kenaikan PBB ini kepada Sekda Kota Cirebon saat melaksanakan halalbihalal beberapa waktu yang lalu.

Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan kepada Sekda kalau kenaikan PBB membuat masyarakat menjadi resah.

“Saya bilang, ‘Pak hati-hati, masyarakat resah PBB-nya kok naik banyak’. Terus beliau jawab, ‘Oh ya nanti kita diskusikan’,” ucapnya.

Darma mengaku dirinya pernah diundang ke Balai Kota Cirebon.

Baca juga: Jokowi dan SBY Hadiri Sidang Tahunan MPR

Saat itu dia membawa sejumlah berkas.

Di kawasan Pengampon, ia melihat sendiri angka di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Saya kaget, Rp 65 juta. Kalau dilihat dari tagihan 2023, kenaikannya 1.000 persen,” jelas dia. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved