Cerita Buruh Jahit di Pekalongan Didatangi Petugas Pajak Karena Punya Catatan Transaksi Rp 2,8 M

NIK buruh asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, bernama Ismanto (32) disalahgunakan untuk pembelian kain senilai Rp 2,8 miliar.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. 

Subandi pun mengakui, kejadian yang menimpa Ismanto, bukan kali pertama di Pekalongan.

Ia menyebut banyak kasus serupa terjadi, di mana NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka.

"Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama. Banyak kasus serupa di mana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," lanjut Subandi.

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved