Babak Baru Beras Oplosan, Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus beras oplosan. Ketiga tersangka berasal dari PT Padi Internasional Makmur
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Shela Octavia)
BERAS OPLOSAN : Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).
“Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari,” kata Helfi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Berita Terkait
Baca Juga
Proses Hukum Kasus Beras Oplosan Berjalan, Mentan Sebut 10 Perusahaan Terindikasi Terlibat |
![]() |
---|
Buntut Kasus Beras Oplosan, Pemerintah Bakal Hapus Beras Jenis Premium dan Medium |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Mentan, Satgas Pangan Naikan Status Kasus Beras Oplosan jadi Penyidikan |
![]() |
---|
Pakar UGM Sebut Bahaya Beras Oplosan, Picu Kanker dan Penyakit Organ Vital |
![]() |
---|
Disperindag DIY Tegaskan Belum Ada Temuan Beras Oplosan di DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.