Tiga Pelajar Penganiaya Warga Salaman Magelang Diciduk Polisi, 2 Bilah Sajam Diamankan

Tiga remaja yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah diamankan aparat terkait dengan kasus penganiayaan di Salaman

Istimewa
OLAH TKP : Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi penganiayaan di Salaman, Magelang, Sabtu (2/8/2025) 

Para pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Herbin menambahkan bahwa pihaknya terus mengingatkan masyarakat, khususnya para orangtua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka.

"Pelaku ini seluruhnya masih pelajar. Tentu ini menjadi perhatian bersama. Kami akan ambil langkah-langkah komprehensif bersama Pak Bupati agar kejadian serupa tidak terulang. Kita harus melindungi masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Ia mengakui bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah.

Menurutnya, penanganan persoalan kriminalitas pada pelajar harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga keluarga dan lingkungan sosial.

Ia menekankan pentingnya peran orangtua dalam pengawasan anak, termasuk dalam penggunaan kendaraan bermotor dan senjata tajam.

“Kami akan evaluasi sistem pendidikan di Kabupaten Magelang. Kami juga mohon dukungan dari TNI dan Polri untuk bersama-sama mengambil langkah-langkah preventif dan penanganan agar anak-anak yang terlibat tidak semakin terjerumus dalam tindakan kriminal,” ujar Grengseng. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved