Tiga Pelajar Penganiaya Warga Salaman Magelang Diciduk Polisi, 2 Bilah Sajam Diamankan

Tiga remaja yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah diamankan aparat terkait dengan kasus penganiayaan di Salaman

Istimewa
OLAH TKP : Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi penganiayaan di Salaman, Magelang, Sabtu (2/8/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Tiga remaja yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah diamankan aparat gabungan dari Reskrim Polsek Salaman dan Tim Resmob Polresta Magelang

Mereka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial AJ (19), warga Salaman, Kabupaten Magelang.

Para pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur. 

Masing-masing berinisial AMH (16), MF (16), dan ZK (17).

Ketiganya merupakan pelajar di jenjang SMP, SMK, dan SMA yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (3/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. 

Menurut Herbin, aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 01.15 WIB. 

Lokasinya berada di pinggir Jalan Salaman–Borobudur, tepatnya di Dusun Rejosari, depan Balai Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Herbin mengungkapkan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan. 

Salah satu pelaku, AMH, disebutkan sebagai siswa di salah satu SMP Negeri di Kota Magelang. Ia diduga melempar batu yang mengenai kelopak mata kanan korban. 

"(Luka di wajah) bukan karena sabetan senjata tajam," ujarnya, Minggu (3/8/2025).

Baca juga: Lagi Bantu Dekor Hajatan, Remaja di Magelang Dihantam Benda Tumpul Oleh Sgerombolan Pemotor 

Sementara itu, pelaku kedua, MF, merupakan pelajar SMK di Kabupaten Magelang.

Ia diketahui membawa senjata tajam jenis corbek. Sedangkan pelaku ketiga, ZK, yang berstatus pelajar SMA Negeri di Kota Magelang, membawa celurit.

“Jadi tiga tersangka ini sudah kami amankan dan saat ini dalam proses hukum lebih lanjut,” tegas Herbin.

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu buah celurit dan satu buah corbek yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved