Tiga Pelajar Penganiaya Warga Salaman Magelang Diciduk Polisi, 2 Bilah Sajam Diamankan
Tiga remaja yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah diamankan aparat terkait dengan kasus penganiayaan di Salaman
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Tiga remaja yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah diamankan aparat gabungan dari Reskrim Polsek Salaman dan Tim Resmob Polresta Magelang.
Mereka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial AJ (19), warga Salaman, Kabupaten Magelang.
Para pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur.
Masing-masing berinisial AMH (16), MF (16), dan ZK (17).
Ketiganya merupakan pelajar di jenjang SMP, SMK, dan SMA yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (3/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut Herbin, aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.
Lokasinya berada di pinggir Jalan Salaman–Borobudur, tepatnya di Dusun Rejosari, depan Balai Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Herbin mengungkapkan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Salah satu pelaku, AMH, disebutkan sebagai siswa di salah satu SMP Negeri di Kota Magelang. Ia diduga melempar batu yang mengenai kelopak mata kanan korban.
"(Luka di wajah) bukan karena sabetan senjata tajam," ujarnya, Minggu (3/8/2025).
Baca juga: Lagi Bantu Dekor Hajatan, Remaja di Magelang Dihantam Benda Tumpul Oleh Sgerombolan Pemotor
Sementara itu, pelaku kedua, MF, merupakan pelajar SMK di Kabupaten Magelang.
Ia diketahui membawa senjata tajam jenis corbek. Sedangkan pelaku ketiga, ZK, yang berstatus pelajar SMA Negeri di Kota Magelang, membawa celurit.
“Jadi tiga tersangka ini sudah kami amankan dan saat ini dalam proses hukum lebih lanjut,” tegas Herbin.
Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu buah celurit dan satu buah corbek yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Herbin menambahkan bahwa pihaknya terus mengingatkan masyarakat, khususnya para orangtua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka.
"Pelaku ini seluruhnya masih pelajar. Tentu ini menjadi perhatian bersama. Kami akan ambil langkah-langkah komprehensif bersama Pak Bupati agar kejadian serupa tidak terulang. Kita harus melindungi masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Ia mengakui bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah.
Menurutnya, penanganan persoalan kriminalitas pada pelajar harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga keluarga dan lingkungan sosial.
Ia menekankan pentingnya peran orangtua dalam pengawasan anak, termasuk dalam penggunaan kendaraan bermotor dan senjata tajam.
“Kami akan evaluasi sistem pendidikan di Kabupaten Magelang. Kami juga mohon dukungan dari TNI dan Polri untuk bersama-sama mengambil langkah-langkah preventif dan penanganan agar anak-anak yang terlibat tidak semakin terjerumus dalam tindakan kriminal,” ujar Grengseng. (tro)
Dalang Perburuan Satwa Liar Gunung Merbabu Ditahan di Rutan Polresta Magelang |
![]() |
---|
Polresta Magelang Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, 7 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Polresta Magelang Beri Penghargaan kepada Polisi Berprestasi, Ini Kategorinya |
![]() |
---|
Kasus Video AI ‘Umrah ke Borobudur’ Masih Berlanjut, Polisi Segera Gelar Perkara dengan Bareskrim |
![]() |
---|
Polresta Magelang Catat Ribuan Pelanggaran Selama Operasi Patuh Candi 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.