Kraton Yogyakarta Beri Lampu Hijau Soal Relokasi Ratusan Makam di Sultan Ground untuk Tol Jogja-Solo

Dengan adanya surat izin relokasi ini, maka pihak kontraktor sudah dapat melaksanakan relokasi makam yang ada di atas tanah Sultan Ground

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok tribun jogja
TOL JOGJA: Jalan Tol Jogja-Solo paket 2.2 memiliki desain kontruksi at grade dan elevated. Desain at grade digunakan untuk pembangunan jalan di wilayah Mlati sampai sebelum Ringroad Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Izin untuk merelokasi ratusan makam yang berada di atas tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) untuk proyek Jalan Tol Jogja-Solo Seksi 2 telah terbit dari Kraton Yogyakarta.

Dengan adanya surat izin relokasi ini, maka pihak kontraktor sudah dapat melaksanakan relokasi makam.

Sebanyak tiga lokasi pemakaman umum di Padukuhan Kaweden, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Sleman, yang berisi sekitar 400-an makam, dipastikan akan dibongkar dan dipindahkan pada Agustus 2025.

Langkah ini diambil setelah PT Adhi Karya selaku kontraktor pelaksana proyek menerima Serat Kekancingan dari Keraton pada 15 Juli 2025 lalu.

Serat Kekancingan merupakan surat keputusan izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan, yang menjadi kunci legalitas untuk setiap pembangunan di atas Sultan Ground.

"Jadi yang makam itu ada tiga makam di Padukuhan Kaweden, Kalurahan Tirtoadi, Mlati, Sleman. Itu tiga makam memang terdampak jadi trasenya Tol Jogja–Solo 2.2," kata Humas Proyek Tol Jogja–Solo Seksi 2 Paket 2.2 dari PT Adhi Karya, Agung Murhandjanto, Jumat (1/8/2025).

Agung menuturkan, izin dari Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X ini menjadi lampu hijau untuk mempercepat proses relokasi yang sebelumnya sempat menjadi kekhawatiran sebagian warga.

Ketiga kompleks makam tersebut berada tepat di jalur utama (trase) yang akan dibangun menjadi Junction Sleman, titik pertemuan krusial beberapa ruas tol.

Baca juga: Update Proyek Tol Jogja-Solo di Trihanggo-Junction Sleman, Ini Alasan Penggunaan Metode Sosrobahu

Lokasi baru untuk pemindahan ratusan makam tersebut juga telah disiapkan.

Menariknya, lahan pengganti juga berstatus Sultan Ground dan lokasinya tidak jauh dari area pemakaman semula

"Relokasi makam juga nanti bertempat di tanah SG yang dekat dengan makam itu, masih satu padukuhan juga. Itu tiga makam akan dijadikan satu," ungkap Agung. 

Jarak antara lokasi pemakaman yang lama dan yang baru diperkirakan hanya sekitar 150 meter.

Sebagai kompensasi atas pembongkaran ini, pemerintah melalui pelaksana proyek akan memberikan uang ganti rugi kepada para ahli waris. 

Agung menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan bukanlah untuk tanahnya, mengingat statusnya adalah milik Kraton Yogyakarta, melainkan untuk bangunan fisik makam atau kijingnya.

"Pembayaran ganti rugi untuk makamnya, ya bukan tanahnya. Makamnya itu nanti sudah dibentuk kemitraan yang dibentuk oleh kelurahan dan ahli waris pemilik makam tersebut," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved