Kraton Yogyakarta Beri Lampu Hijau Soal Relokasi Ratusan Makam di Sultan Ground untuk Tol Jogja-Solo
Dengan adanya surat izin relokasi ini, maka pihak kontraktor sudah dapat melaksanakan relokasi makam yang ada di atas tanah Sultan Ground
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Izin untuk merelokasi ratusan makam yang berada di atas tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) untuk proyek Jalan Tol Jogja-Solo Seksi 2 telah terbit dari Kraton Yogyakarta.
Dengan adanya surat izin relokasi ini, maka pihak kontraktor sudah dapat melaksanakan relokasi makam.
Sebanyak tiga lokasi pemakaman umum di Padukuhan Kaweden, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Sleman, yang berisi sekitar 400-an makam, dipastikan akan dibongkar dan dipindahkan pada Agustus 2025.
Langkah ini diambil setelah PT Adhi Karya selaku kontraktor pelaksana proyek menerima Serat Kekancingan dari Keraton pada 15 Juli 2025 lalu.
Serat Kekancingan merupakan surat keputusan izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan, yang menjadi kunci legalitas untuk setiap pembangunan di atas Sultan Ground.
"Jadi yang makam itu ada tiga makam di Padukuhan Kaweden, Kalurahan Tirtoadi, Mlati, Sleman. Itu tiga makam memang terdampak jadi trasenya Tol Jogja–Solo 2.2," kata Humas Proyek Tol Jogja–Solo Seksi 2 Paket 2.2 dari PT Adhi Karya, Agung Murhandjanto, Jumat (1/8/2025).
Agung menuturkan, izin dari Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X ini menjadi lampu hijau untuk mempercepat proses relokasi yang sebelumnya sempat menjadi kekhawatiran sebagian warga.
Ketiga kompleks makam tersebut berada tepat di jalur utama (trase) yang akan dibangun menjadi Junction Sleman, titik pertemuan krusial beberapa ruas tol.
Baca juga: Update Proyek Tol Jogja-Solo di Trihanggo-Junction Sleman, Ini Alasan Penggunaan Metode Sosrobahu
Lokasi baru untuk pemindahan ratusan makam tersebut juga telah disiapkan.
Menariknya, lahan pengganti juga berstatus Sultan Ground dan lokasinya tidak jauh dari area pemakaman semula
"Relokasi makam juga nanti bertempat di tanah SG yang dekat dengan makam itu, masih satu padukuhan juga. Itu tiga makam akan dijadikan satu," ungkap Agung.
Jarak antara lokasi pemakaman yang lama dan yang baru diperkirakan hanya sekitar 150 meter.
Sebagai kompensasi atas pembongkaran ini, pemerintah melalui pelaksana proyek akan memberikan uang ganti rugi kepada para ahli waris.
Agung menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan bukanlah untuk tanahnya, mengingat statusnya adalah milik Kraton Yogyakarta, melainkan untuk bangunan fisik makam atau kijingnya.
"Pembayaran ganti rugi untuk makamnya, ya bukan tanahnya. Makamnya itu nanti sudah dibentuk kemitraan yang dibentuk oleh kelurahan dan ahli waris pemilik makam tersebut," ujarnya.
| Soal Potensi Wanita Pimpin Kraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X: Republik Tak Bedakan Pria dan Wanita |
|
|---|
| Pagelaran Beksan Trunajaya Kraton Yogyakarta Hibur Sri Sultan dan Masyarakat |
|
|---|
| Dua Kereta Kencana Abad ke-19 Kembali Miyos di Kirab Trunajaya Keraton Yogyakarta |
|
|---|
| Setahun Pemerintahan Prabowo, Trah Sri Sultan HB II Desak Pengembalian Aset Rampasan Geger Sepehi |
|
|---|
| Fakta-fakta Kasus Penipuan Surat Kekancingan di DIY: Warga Kraton Tipu Korban hingga Rp 900 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.