Sindikat Penjualan Bayi Internasional yang Dibongkar Polda Jabar Patok Harga 20 Ribu Dolar Singapura
Sementara jumlah bayi yang dijual oleh sindikat penjualan bayi ini sebanyak 25 anak, dimana sebanyak 15 orang sudah dikirim ke Singapura
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Bayi ditawarkan melalui video call kepada pihak calon pengadopsi di Singapura.
“Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak untuk pengurusan dokumen, kemudian dikirim ke Singapura,” jelasnya.
Polisi masih menelusuri apakah agensi di Singapura yang menerima bayi-bayi tersebut legal atau tidak.
“Ada dua tersangka lagi yang masih kami buru, yaitu W dan YY. Kami juga sedang dalami sistem adopsi di Singapura seperti apa. Kalau adopsi kan bukan jual beli,” ujarnya.
25 Bayi Dikumpulkan, 15 Sudah Dikirim ke Luar Negeri
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah mengumpulkan 25 bayi yang diduga untuk diperjualbelikan.
Dari jumlah itu, 15 bayi di antaranya telah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi.
“Kami sedang dalami apakah praktik ini benar-benar adopsi atau justru masuk dalam kategori jual beli manusia,” kata Surawan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta,” ucap Surawan.(*)
| Jumbrong dan Semangat Jalanan yang Menggema sampai Singapura |
|
|---|
| 20 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Seberangi Sungai Moei untuk Kabur ke Thailand |
|
|---|
| Polisi Bebaskan Para Mahasiswa yang Ditangkap saat Demo di Bandung |
|
|---|
| 7 Negara Terdamai di Dunia 2025, Nomor 6 dari Asia Tenggara |
|
|---|
| Detik-detik Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa Sabtu 30 Agustus 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.