Sindikat Penjualan Bayi Internasional yang Dibongkar Polda Jabar Patok Harga 20 Ribu Dolar Singapura

Sementara jumlah bayi yang dijual oleh sindikat penjualan bayi ini sebanyak 25 anak, dimana sebanyak 15 orang sudah dikirim ke Singapura

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
www.babycenter.com
Ilustrasi bayi baru lahir. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG – Polda Jawa Barat masih mengusut kasus penjualan bayi ke Singapura yang diungkap beberapa waktu yang lalu.

Total ada 22 tersangka yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus ini.

Sementara jumlah bayi yang dijual oleh sindikat penjualan bayi ini sebanyak 25 anak, dimana sebanyak 15 orang sudah dikirim ke Singapura.

Dalam kasus ini, para pelaku mematok harga sebesar 20.000 dolar Singapura atau sekitar Rp254 juta per bayi.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, tarif sebesar 20 ribu dolar Singapura itu digunakan untuk berbagai macam keperluan.

Mulai dari biaya melahirkan hingga fee bagi para pelaku.

“Jumlah itu dibagi untuk beberapa hal seperti biaya melahirkan, makan bayi, hingga fee,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Surawan mengungkapkan, polisi berhasil menemukan bukti soal harga yang dipatok untuk setiap bayi yang dijual itu dari akta notaris yang disita.

Akta notaris itu disita dari rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH.

Akta-akta tersebut berbahasa Inggris dan disusun di Kalimantan.

 “Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris dan digunakan sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi,” kata Surawan.

Kemudian, lanjut Surawan, polisi juga menyita mengamankan sejumlah rekening milik para pelaku. 

Baca juga: Sindikat Penjualan Bayi Lintas Negara Digulung Polda Jawa Barat

Dana hasil transaksi disebut mengalir ke luar negeri, terutama ke Singapura.

Tersangka utama yang diduga menjadi otak sindikat ini adalah Lily alias Popo.

Menurut Surawan, modus yang digunakan tergolong rapi dan terorganisasi.

Bayi ditawarkan melalui video call kepada pihak calon pengadopsi di Singapura.

“Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak untuk pengurusan dokumen, kemudian dikirim ke Singapura,” jelasnya.

Polisi masih menelusuri apakah agensi di Singapura yang menerima bayi-bayi tersebut legal atau tidak.

 “Ada dua tersangka lagi yang masih kami buru, yaitu W dan YY. Kami juga sedang dalami sistem adopsi di Singapura seperti apa. Kalau adopsi kan bukan jual beli,” ujarnya.

25 Bayi Dikumpulkan, 15 Sudah Dikirim ke Luar Negeri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah mengumpulkan 25 bayi yang diduga untuk diperjualbelikan.

Dari jumlah itu, 15 bayi di antaranya telah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi.

 “Kami sedang dalami apakah praktik ini benar-benar adopsi atau justru masuk dalam kategori jual beli manusia,” kata Surawan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta,” ucap Surawan.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved