Dinas PUPESDM DIY Temukan 12 Tambang Ilegal, Penanganan Dilimpahkan pada Penegak Hukum

Pemda DIY menyatakan telah mengirimkan surat imbauan penghentian aktivitas dan menyerahkan penindakan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum

Freepik/macrovector
ILUSTRASI - Pertambangan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aktivitas pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) masih marak ditemukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terutama di wilayah Kulon Progo dan Bantul.

Pemda DIY menyatakan telah mengirimkan surat imbauan penghentian aktivitas dan menyerahkan penindakan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum (APH) melalui mekanisme tim terpadu.

“Tambang ilegal memang masih ada. Dari pemantauan kami, ada kira-kira 12 titik di Kulon Progo dan Bantul. Itu tentunya sudah kami surati, mengimbau untuk penghentian, dan tembusannya ke APH karena kita juga ada tim terpadu, Gakkum (penegakan hukum) ditindaklanjuti oleh APH,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti, saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (30/7/2025).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas pengelola tambang—apakah milik rakyat atau perusahaan—Anna menyatakan belum mengetahui secara pasti.

“Karena tidak ada izinnya, saya tidak tahu persis,” katanya.

Soal reklamasi pascatambang, Anna menegaskan bahwa ketentuan ini tetap berlaku bagi semua kegiatan tambang resmi.

Setiap pelaku usaha yang menghentikan operasi wajib melakukan reklamasi dan menitipkan jaminan keuangan kepada pemerintah daerah.

“Reklamasi berjalan. Kalau sudah mau berhenti, harus melakukan reklamasi dan ada jaminan reklamasinya yang dititipkan ke pemerintah,” jelasnya.

Baca juga: Marak Penambangan Ilegal, KPK dan Pemda DIY Sepakat Perketat Perizinan

Meski Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan masih dalam proses penyusunan, Pemerintah DIY tetap melayani permohonan izin usaha tambang. Proses ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 84 Tahun 2024 sebagai dasar operasional sementara.

“Raperda masih disusun, sekarang kita menggunakan Pergub 84/2024 dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan sebagai dasar. Kalau ada yang minta izin ke kami, tetap kami terima,” ujar Anna.

Semua pengajuan izin akan diverifikasi lintas instansi teknis, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Balai Besar Wilayah Sungai Opak (BBWSO), dan Dinas PUPESDM sendiri.

Setiap permohonan izin usaha tambang juga wajib menyertakan rencana volume pengambilan material serta konsekuensinya terhadap lingkungan.

Tim teknis akan menilai dan memberikan rekomendasi berdasarkan kesesuaian dengan daya dukung wilayah.

“Pada saat mereka minta izin, mereka sudah merencanakan akan mengambil berapa volumenya, konsekuensinya seperti apa. Pada saat mengajukan izin sudah dinilaikan ke kami yang nanti memberikan rekom,” jelas Anna.

“Kita juga ada pemantauannya. BBWSO juga memantau, dan ada tim terpadu tadi.”

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved