Puluhan Guru PPPK dan Pandeglang dan Cianjur Ajukan Gugatan Cerai, Padahal Baru Terima SK

Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten mengajukan gugatan cerai.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi perceraian. 

Kasus di Cianjur

Dari sekitar 3.000 ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, 42 orang dilaporkan mengajukan gugatan cerai.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli, menyebut bahwa sebagian besar pemohon adalah perempuan.

"Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," ujarnya. 

Menurut Ruhli, status sebagai ASN PPPK memberikan kekuatan ekonomi yang sebelumnya tidak dimiliki oleh para guru perempuan ini.

"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved