Puluhan Guru PPPK dan Pandeglang dan Cianjur Ajukan Gugatan Cerai, Padahal Baru Terima SK
Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten mengajukan gugatan cerai.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kasus di Cianjur
Dari sekitar 3.000 ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, 42 orang dilaporkan mengajukan gugatan cerai.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli, menyebut bahwa sebagian besar pemohon adalah perempuan.
"Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," ujarnya.
Menurut Ruhli, status sebagai ASN PPPK memberikan kekuatan ekonomi yang sebelumnya tidak dimiliki oleh para guru perempuan ini.
"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," tegasnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Kasus Penemuan Mayat Perempuan Muda Tanpa Busana di Cianjur, Ternyata Dibunuh Sosok Ini |
![]() |
---|
Satu Keluarga Tewas Kecelakaan Tunggal di Cianjur |
![]() |
---|
Suheri Dianiaya Anggota Satreskrim Polres Cianjur Hingga Gigi Rontok dan Wajah Lebam |
![]() |
---|
Kasus Keracunan Massal Program MBG Kembali Terulang, Belasan Siswa MAN 1 Cianjur Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Sudah Punya Payung Hukum, Guru ASN dan PPPK Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.