Sudah Punya Payung Hukum, Guru ASN dan PPPK Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Kini guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah swasta.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kini guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah swasta.

Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan aturannya melalui Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Aturan itu menjadi payung hukum untuk pendistribusian guru ASN maupun PPPK untuk mengajar di sekolah swasta.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan aturan soal guru ASN dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta sudah terbit.

"Sudah terbit itu (aturannya). Iya, istilahnya guru ASN, ya. ASN itu ada 2, guru ASN itu PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta)," kata Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Diterbitkannya aturan itu menurut Mu'ti merupakan upaya untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta serta pendistribusian guru agar lebih merata.

Baca juga: Mahasiswa Desain Busana AKS AKK Buktikan Diri di Panggung Mode

Tak hanya itu, juga menjadi bentuk komitmen dari pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat.

"Sehingga terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, rencana pemanfaatan guru berstatus ASN atau PPPK untuk mengajar di sekolah swasta sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Sebab saat ini, terdapat sekitar 100.000 guru swasta yang berstatus PPPK namun tidak terdistribusi di sekolah negeri.

 "Sudah sesuai Men-PAN tinggal tunggu suratnya. Sekarang ini ada lebih dari 100.000 guru swasta yang sudah PPPK, dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya, karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta," sebut Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved