Soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswa SLB, Polisi Didesak Segera Periksa Oknum Guru ASN

JPW mendukung pelaporan ke pihak kepolisian terhadap oknum guru ASN di Yogyakarta atas dugaan pelecehan seksual

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribunnews.com
ILUSTRASI - Jogja Police Watch (JPW) mendukung pelaporan ke pihak kepolisian terhadap oknum guru ASN di Yogyakarta atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswa disabilitas pada salah satu SLB Negeri di Kota Yogyakarta 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Police Watch (JPW) mendukung pelaporan ke pihak kepolisian terhadap oknum guru ASN di Yogyakarta atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswa disabilitas pada salah satu SLB Negeri di Kota Yogyakarta.

JPW meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Yogyakarta untuk memanggil dan memeriksa terduga pelaku dalam hal ini oknum guru berstatus ASN pada SLB Negeri di Yogyakarta tersebut. 

“JPW mendukung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa disabilitas segera diselesaikan. Jangan kelamaan,” kata Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba, Senin (23/2/2026)

JPW berharap jangan sampai ada alasan nonyuridis hukum sehingga membuat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa disabilitas ini diselesaikan lewat restoratif justice atau keadilan restoratif.

Seharusnya karena kasus dugaan pelecehan seksual seksual ini menimpa (korban) anak penyandang disabilitas, menurut Kamba tidak ada alasan untuk untuk tidak memproses hukum terduga pelaku karena jelas melanggar undang-undang yang ada, misalnya undang-undang perlindungan terhadap anak.

“Kami khawatir jika ada upaya restoratif justice dan itu berhasil dilakukan, maka tentunya mencederai rasa keadilan bgai korban dan dapat mengakibatkan trauma yang berkepanjangan serta tidak ada efek jera bagi terduga pelaku pelecehan seksual. Semoga saja tidak terjadi,” tegasnya.

Tentunya, lanjut Kamba, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak apalagi korbannya penyandang disabilitas ini menjadi "alarm" bagi orangtua termasuk pihak sekolah serta pemerintah dalam hal dinas pendidikan untuk betul-betul menciptakan ruang yang aman dan nyaman dari tindakan pelecehan atau kekerasan seksua terhadap anak sebagai korban. 

“Karena acap kali kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak terjadi dilingkungan sekolah atau dirumah ibadah serta terduga pelaku adalah guru atau pengajar dari siswa itu sendiri,” jelasnya.

JPW mengingatkan penanganan kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban harusnya berperspektif pada korban karena acap kali dalam penanganan kasus kekerasan atau pelecehan seksual baik itu terhadap anak maupun perempuan dewasa karena alasan atas dasar suka sama suka. 

Jika logika itu digunakan maka boleh juga diterapkan dalam kasus pencurian dengan alasan atas dasar suka sama suka antara korban dengan pelaku. 

Pelaku telah dilaporkan

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan ke Polresta Yogyakarta dengan terlapor seorang guru berinisial M. 

Perkara kini masih dalam tahap penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahzen, menyampaikan dugaan peristiwa terjadi berulang pada November hingga Desember 2025 dan terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada orangtuanya pada Januari 2026.

“Untuk kronologinya mungkin kita juga belum bisa mengungkap karena masih dalam penanganan penyelidikan,” ujarnya saat melaporkan kasus di Polresta Jogja, Jumat (20/2/2026).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved