Puluhan Guru PPPK dan Pandeglang dan Cianjur Ajukan Gugatan Cerai, Padahal Baru Terima SK

Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten mengajukan gugatan cerai.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi perceraian. 

TRIBUNJOGJA.COM, PANDEGLANG - Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten mengajukan gugatan cerai.

Mereka mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK Pengangkatan PPPK.

Berdasarkan data dari Pemkab Pandeglang, total ada 50 guru yang mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK PPPK.

Dikutip dari Tribunnews.com, sebagian besar guru yang mengajukan gugatan cerai adalah kaum perempuan.

Tingginya kasus perceraian tenaga pendidikan di Kabupaten Pandenglang tersebut pun disayangkan oleh Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi.

Orang nomor dua di Pandeglang itu menyayangkan, suami maupun istri yang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang, namun malah mengajukan cerai. 

Seharusnya, tambah Iing, ketika harkat martabat salah satu pasangannya tumbuh, maka harus disyukuri secara bersama-sama. 

"Jadi saya menyayangkan kepada para istri atau suami yang sudah diangkat PPPK. namun kemudian mengajukan perceraian. Baik perceraian istri kepada suami, atau suami kepada istri," ujar Wabup Iing saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Senin (28/7/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Keputusan mengajukan gugatan cerai puluhan guru ini menurut Iing Andri Supriadi tidak mengganggu kinerja dari Pemkab Pandenglang dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

"Itu mah urusan pribadi rumah tangganya masing-masing, karena mereka yang menjalani. Tapi saya pribadi menyayangkan adanya perceraian, setelah diangkat jadi PPPK," ujarnya. 

Menurutnya, rumah tangga itu dibangun dari nol, bukan ketika sudah berhasil sukses mengajukan perceraian. 

"Itu saya sangat menyayangkan," ujarnya. 

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada semua pegawai ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang, untuk tetap menjaga integritas, solidaritas dan kondusifitas. 

"Supaya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Pandeglang," pungkasnya. 

Tak hanya di Pandeglang, tingginya kasus perceraian PPPK juga terjadi di Cianjur.

Baca juga: Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku

Kasus di Cianjur

Dari sekitar 3.000 ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, 42 orang dilaporkan mengajukan gugatan cerai.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli, menyebut bahwa sebagian besar pemohon adalah perempuan.

"Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," ujarnya. 

Menurut Ruhli, status sebagai ASN PPPK memberikan kekuatan ekonomi yang sebelumnya tidak dimiliki oleh para guru perempuan ini.

"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved