20 Situs Geologi di DIY Ditetapkan Jadi Cagar Alam Nasional, Ini Daftar Lengkapnya
Kawasan cagar alam geologi ini terdiri atas 20 objek yang tersebar di wilayah Sleman, Kulon Progo, Bantul, dan Gunungkidul.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Geopark Jogja sebagai Geopark Nasional dan menetapkan kawasan Cagar Alam Geologi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penetapan ini dilakukan dalam penyerahan Keputusan Menteri ESDM yang berlangsung di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Selasa (29/7/3025).
Penyerahan dua Surat Keputusan Menteri ESDM itu dilakukan langsung oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Dr. Ir. Muhammad Wafid A.N., M.Sc., kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
“Kami telah Kementerian Energi ESDM menyerahkan salah satu Surat Keputusan Menteri terkait dengan status Geopark Nasional untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan hari ini Ngarsa Dalem berkenan untuk menerima kami di dalam penyerahan itu. Saya kira hari ini itu ya,” ujar Wafid.
Wafid menegaskan pentingnya konservasi terhadap kekayaan geologi yang ada di wilayah DIY.
Beberapa lokasi telah ditetapkan sebagai geosite yang merupakan bagian dari keragaman geologi (geodiversity) dan warisan geologi (geoheritage), yang memerlukan perlindungan dan pengelolaan secara berkelanjutan.
“Jadi poin-poin penting adalah bahwa ada beberapa geoside yang menjadi bagian dari geodiversity atau geoheritage yang harus dikonservasi. Di samping itu geoheritage, biodiversity, dan cultural diversity yang harus dikemas menjadi satu—apa—satu produk untuk untuk keberlangsungan dan konservasi di DIY,” kata Wafid.
Penetapan Geopark Jogja sebagai Geopark Nasional ini dinilai sebagai tahap awal menuju pengakuan internasional dari UNESCO.
Pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan direncanakan akan menyiapkan dokumen dan sistem pengelolaan guna mengusulkan Geopark Jogja sebagai bagian dari jaringan UNESCO Global Geopark (UGG).
“Dan itu InsyaAllah dengan nanti Ngarsa Dalem bersama-sama para bupati nanti akan menyiapkan menjadi UGG, UNESCO Global Geopark. Nanti akan disiapkan semuanya termasuk pengelola geopark itu sendiri nanti, nanti mungkin akan diusulkan pada UNESCO,” ujar Wafid.
Baca juga: Usung Tema Rampak, Festival Sastra Yogyakarta 2025 Siap Kembali Digulirkan Pekan Ini
Ia menambahkan, pendekatan pengelolaan akan mencakup tiga aspek utama yang saling terkait, yaitu geoheritage, geodiversity, dan cultural diversity. Ketiganya akan dirancang sebagai satu kesatuan sistem pengelolaan yang terpadu.
“Pengelolaan tentu saja dari tiga aspek itu, geoheritage, geodiversity, dan juga cultural diversity yang nanti akan dikemas sedemikian rupa untuk dikelola secara bersama-sama semuanya,” kata Wafid.
Penetapan ini menjadi pijakan penting bagi DIY untuk memperkuat posisi sebagai wilayah dengan nilai-nilai geologis dan budaya yang strategis di tingkat nasional dan internasional.
Selain memperluas upaya konservasi, status Geopark Nasional ini juga diharapkan mendorong pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal secara berkelanjutan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menilai keputusan ini sebagai langkah penting untuk membedakan secara tegas antara kawasan yang harus dilestarikan dan kawasan yang masih dimungkinkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk untuk kegiatan ekonomi seperti pertambangan.
“Saya kira dengan keputusan seperti itu ya kami yang di daerah ini punya kepastian di dalam sistem manajemen. Mana yang mungkin itu heritage harus ada pelestarian, berarti tidak ditambang. Kalau sekiranya itu menjadi bagian tambang ya, tapi juga mana yang dimungkinkan itu boleh. Sehingga masyarakat juga mendapatkan, bisa memimpin situ,” ujar Sri Sultan HB X.
Sri Sultan menekankan bahwa kawasan yang memiliki nilai warisan geologi atau geoheritage tidak hanya perlu dijaga dari aktivitas destruktif, tetapi juga bisa diarahkan untuk pengembangan pariwisata berbasis konservasi.
Ia mencontohkan, jalur wisata di kawasan-kawasan tersebut harus ditentukan dengan seksama agar tidak merusak keberlangsungan nilai geologis yang dimiliki.
“Mungkin ada pengembangan yang heritage itu bisa menjadi bagian dari wisata, tapi bagaimana menjaga keberlangsungan heritage itu tidak rusak. Sehingga jalur-jalur untuk wisata dikunjungi itu ditentukan biasanya. Nanti aplikasinya hal-hal seperti itu yang akan terjadi. Yang tidak pas ya jangan ditambang, jangan dirusak,” tegasnya.
Terkait penegakan aturan, Sultan menekankan pentingnya izin dalam pengelolaan kawasan yang ditetapkan.
Ia berharap tidak ada lagi aktivitas ilegal yang merusak nilai-nilai geologis yang telah ditetapkan dalam peta kawasan konservasi.
“Seperti izin itu harus selalu ada. Yang ilegal ya harapan saya tidak ada lagi,” ucapnya.
Dengan adanya peta kawasan cagar alam geologi yang terlampir dalam keputusan menteri tersebut, pemerintah daerah kini memiliki dasar yang kuat untuk mengambil kebijakan berbasis tata ruang yang berkelanjutan.
Sri Sultan HB X mengaitkan hal ini dengan upaya jangka panjang untuk mendaftarkan warisan geologi DIY ke UNESCO sebagai bagian dari pelestarian warisan alam dunia.
“Bagi daerah kan akhirnya karena dengan peta yang ada itu kita bisa memastikan. Karena harapan ke depan itu bagaimana heritage yang tetap punya pelestarian itu menjadi bagian dari peninggalan alam yang kita rawat, untuk menjadi bagian yang kita daftarkan di UNESCO,” katanya.
Sri Sultan juga menyinggung tantangan pelestarian yang muncul dalam konteks pemanfaatan lahan.
Ia mencontohkan kondisi kawasan lain seperti Ombilin dan Subak, yang meskipun telah diakui UNESCO, tetap menghadapi dilema karena berada di atas tanah milik masyarakat.
“Kalau sekarang misalnya akan juga untuk nambang di Ombilin, itu juga bagian dari UNESCO. Jubah misalnya, sawah dan sebagainya. Memang bentuk-bentuk tantangan itu bisa berbeda-beda. Seperti Subak itu, tanahnya tanah rakyat. Nah itu kan jadi masalah. Dalam arti, masalah itu nek didol piye? Kan jadi masalah,” ujarnya.
Ia mencontohkan kondisi serupa di DIY seperti kawasan Gumuk Pasir Parangtritis yang termasuk dalam kawasan cagar alam geologi.
Menurut Sri Sultan HB X, kawasan itu tidak lagi boleh dimanfaatkan sembarangan karena rawan rusak.
Ia memperingatkan bahwa penggunaan yang tidak sesuai—seperti bermain pasir atau mendirikan bangunan tanpa kendali—dapat merusak pola alam yang unik dan berharga secara ilmiah.
“Misalnya yang pasir di Parangtritis. Itu kan sudah masuk dalam bagian-bagian keputusan itu. Berarti apa? Tidak untuk dimainkan lagi untuk anak-anak, itu merusak. Merusak maupun bangunan-bangunan yang ada juga harus ditertibkan. Karena arah angin akan membawa konsekuensi mengubah pola-pola yang ada di pasir. Apalagi kalau bangunan itu tinggi, otomatis hilang pola-pola yang di pasir itu. Sedangkan itu bisa menjadi pusat studi karena di Indonesia adanya hanya di situ,” tegasnya.
Sri Sultan HB X menegaskan kembali arti penting keputusan ini bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Ia menyambut baik langkah pemerintah pusat yang memberikan dasar hukum kuat untuk melindungi dan mengelola kekayaan geologi di wilayahnya.
“Saya kira keputusan ini bagi kami sangat bermanfaat untuk kepastian, bagi masyarakat sendiri maupun bagi pemerintah daerah. Kami terima kasih sekali dengan keputusan ini,” ujar Sultan.
Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi di Daerah Istimewa Yogyakarta, kawasan cagar alam geologi ini terdiri atas 20 objek yang tersebar di wilayah Sleman, Kulon Progo, Bantul, dan Gunungkidul.
20 objek geologi tersebut meliputi: Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo di Kalurahan Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman; Lava Bantal Berbah di Kalurahan Jogotirto dan Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman; Batugamping Eosen di Kalurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman; Goa Kiskendo di Kalurahan Jatimulyo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo; dan Mangan Kliripan-Karangsari di Kalurahan Hargorejo dan Karangsari, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo.
Selanjutnya adalah Gunungapi Purba Nglanggeran di Kalurahan Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul; Bioturbasi Kali Ngalang di Kalurahan Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul; Gunungapi Purba Siung–Batur–Wediombo yang mencakup Kalurahan Balong dan Jepitu, Kecamatan Girisubo, serta Kalurahan Purwodadi, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul; Gumuk Pasir Parangtritis di Kalurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul; dan Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil–Suroloyo di Kalurahan Gerbosari, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo.
Objek lainnya adalah Perbukitan Asal Struktur Geologi Widosari di Kalurahan Ngargosari, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo; Formasi Nanggulan Eosen Kalibawang di Kalurahan Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo; Kompleks Perbukitan Intrusi Godean di Kalurahan Sidorejo dan Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman; serta Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo–Plawangan Pakem di Kalurahan Purwobinangun dan Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.
Juga termasuk dalam daftar adalah Aliran Piroklastik Bakalan di Kalurahan Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman; Rayapan Tanah Ngelepen di Kalurahan Sumberharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman; Sesar Opak Bukit Mengger di Kalurahan Trimulyo, Kecamatan Jetis, serta Kalurahan Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul; Gunung Ireng Pengkok di Kalurahan Pengkok, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul; Gunung Genthong Gedangsari di Kalurahan Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul; dan Lava Purba Mangunan di Kalurahan Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. (*)
FTSP UII Gelar Summer School, Hadirkan Mahasiswa Enam Negara Belajar Kebencanaan Geologi |
![]() |
---|
DWS Respons Cepat Usulan Gubernur DIY, Fasilitasi Koordinasi dengan Kementerian PU |
![]() |
---|
Apel Hari Pramuka, Gubernur DIY Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Bangsa |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Akan Lobi Pusat Meski Danais DIY Dipangkas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Ingatkan Sejarah Pramuka dan Tantangan Masa Kini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.