Karya Anak Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata, Pemda DIY Beri Apresiasi Sejak Usia Dini
Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pelestarian seni dan budaya
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Di tengah gempuran budaya digital dan arus hiburan instan, sejumlah anak di DIY justru memilih menekuni seni dan budaya.
Komitmen mereka tidak hanya mendapat tempat, tetapi juga diberi panggung sejak dini.Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) memberikan apresiasi kepada 10 anak dan 3 sanggar seni dalam ajang Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak 2025, yang digelar pada Senin (28/07/2025) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pelestarian seni dan budaya yang tumbuh dari generasi muda.
Membacakan sambutan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, KGPAA Paku Alam X menegaskan bahwa seni dan budaya adalah bagian tak terpisahkan dari pembentukan karakter generasi muda.
“Apresiasi terhadap seni dan budaya adalah wujud penghargaan, pemahaman, dan pengakuan terhadap nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap karya dan ekspresi budaya. Kita menilai bukan hanya hasil, tetapi juga semangat, proses, dan makna yang menyertainya,” tuturnya.
Ia juga berpesan kepada para penerima agar terus menjadikan karya sebagai bentuk ekspresi diri dan kontribusi nyata bagi bangsa.
“Jadikan karya sebagai bentuk syukur, jati diri, sekaligus kontribusi bagi bangsa,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menyebut kegiatan ini merupakan realisasi dari Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya.
"Ini menjadi tahun kelima konsistensi Pemda DIY dalam memberikan apresiasi pada pelaku budaya muda yang ada di Yogyakarta. Proses penjaringan terbuka secara online dan offline, mulai 8 hingga 30 April 2025 lalu,” jelas Dian.
Baca juga: Dari Limbah Jadi Listrik, Pemda DIY Bersiap Kelola Sampah dengan Teknologi Ramah Lingkungan
Dian menambahkan bahwa seleksi dilakukan dengan ketat dan menyeluruh.
Kriteria penerima mencakup usia 7–18 tahun, belum menikah, memiliki keahlian di bidang seni budaya, dan aktif berkarya selama lima tahun terakhir.
Setiap calon peserta juga wajib menunjukkan bukti karya berupa piagam penghargaan, video aktivitas seni, hingga surat kepribadian baik.
Untuk kategori sanggar, tambahan syarat mencakup struktur organisasi, usia sanggar minimal lima tahun, dan keanggotaan anak-anak usia sekolah yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kebudayaan.
"Aspek penilaian pada perseorangan didasarkan pada unsur yang pertama attitude, kedua unsur skill, dan ketiga unsur social effects," ujar Dian.
Menjadi Titik Awal, Bukan Puncak
Malam Tirakatan Jelang HUT Ke-80 RI, Sri Sultan HB X Ajak Masyarakat Kembali ke Jati Diri Bangsa |
![]() |
---|
KGPAA Paku Alam X Kukuhkan 38 Paskibraka DIY, Siap Kibarkan Merah Putih di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Pembangunan Jasela Dikebut, YIA Disiapkan Jadi Magnet Investasi dan Pariwisata di DIY |
![]() |
---|
Ajang Sprint Rally 'Merdeka' Targetkan 50 Mobil, Latih Bibit Pebalap Jogja |
![]() |
---|
13 Tahun UU Keistimewaan DIY: Merawat Tradisi, Menyongsong Perubahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.