Satpol PP Cokok Satu Jukir Liar di Kawasan Malioboro
Satpol PP Kota Yogyakarta mencokok seorang juru parkir (jukir) yang kedapatan beroperasi tanpa legalitas di kawasan Malioboro.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.CO, YOGYA - Satpol PP Kota Yogyakarta mencokok seorang juru parkir (jukir) yang kedapatan beroperasi tanpa legalitas di kawasan Malioboro.
Jukir liar tersebut diamankan melalui operasi gabungan yang berlangsung di Jalan Margo Utomo, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, pada 22 Juli 2025 lalu.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengatakan, operasi digulirkannya bersama personel Dinas Perhubungan (Dishub).
Adapun lokasi yang disasar merupakan kantong parkir yang beberapa waktu lalu sempat viral karena insiden nuthuk, yang diunggah salah satu korban di media sosial.
"Yang viral kemarin, pelakunya berdasar informasi sudah diproses di Polsek Gedongtengen. Tapi, di sana kami juga menemukan jukir lain yang tidak memiliki surat tugas dari Dishub," katanya, Jumat (25/7/2025).
Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihaknya mendapati yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan kelengkapan legalitasnya.
Menurutnya, jukir tersebut ditetapkan melanggar Pasal 58 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 Perda Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2019 tentang perparkiran.
Sehingga, meski belum ada indikasi nuthuk atau penerapan harga di luar ketetapan, pihaknya tetap menyeret juru parkir liar itu ke meja hijau.
Baca juga: Parkir Nuthuk di Kawasan Malioboro Kadung Viral, Apa Reaksi Pemkot Jogja?
Selaras rencana, proses persidangan bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, pada Senin (28/7/25) mendatang.
"Merujuk pada Perda, ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta," tandasnya.
"Kami berkoordinasi terus dengan Dishub terkait potensi-potensi parkir liat dan nuthuk, karena yang mengetahui itu jukir liar atau resmi kan teman-teman Dishub," tambah Dodi.
Sementara, saat dikonfirmasi, Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nur Santo, berujar, jukir liar yang tempo hari kedapatan nuthuk di lokasi tersebut sudah diamankan personelnya.
Meski yang bersangkutan mengakui menarik tarif kendaraan roda empat sebesar Rp15 ribu, jukir hanya sebatas mendapat pembinaan dan tidak diproses hukum.
"Kita amankan, kita lakukan pendataan dan sudah kita introgasi. Hasilnya memang iya, dia mengatakan kalau menarik 15 ribu itu," ungkapnya.
Ia berdalih, proses hukum tidak dilakukan karena korban tarif nuthuk, yang juga memviralkannya di media sosial, tidak membuat laporan secara resmi.
Hanya saja, pihaknya sudah meminta kepada jukir tersebut untuk membuat pernyataan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Pelapornya kan ngga ada. Kalau sidang, ngga ada korbannya, nanti yang ditanya sinten, kan ngga ada. Kalau saksinya datang, ya bisa kita tipiring-kan," pungkasnya. (aka)
Atap Jogja Library Center Malioboro Bocor, DPAD DIY Ungkap Kondisi Kerusakan Koleksi |
![]() |
---|
Ide Wali Kota Yogyakarta untuk Tertibkan Pengamen di Kawasan Malioboro |
![]() |
---|
Wali Kota Yogya Wacanakan 'Basic Salary' untuk Pengamen Malioboro, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Kisah Kebangkitan Tojoyo, Kuliner Legendaris yang Kini Hadir di Malioboro Jogja |
![]() |
---|
Parkir Liar yang Marak saat Event di Bantul Ditertibkan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.