DPC PDI Perjuangan Bantul Enggan Komentar soal Sidang Vonis Hasto Kristiyanto

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo, mengaku enggan berkomentar, saat ditanya terkait hal tersebut.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
SIDANG: Foto dok. ilustrasi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto saat menyalami jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai situntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bantul enggan menanggapi penjatuhan vonis tiga yang diterima Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo, mengaku enggan berkomentar, saat ditanya terkait hal tersebut.

"No comment," katanya, kepada Tribunjogja.com, secara singkat sambil melambaikan tangan kepada Tribunjogja.com, di sela-sela tugasnya, di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Jumat (25/7/2025).

Bahkan, Hanung langsung menjauh usai mendengar pertanyaan terkait bagaimana respon penjatuhan vonis DPC PDI Perjuangan Bantul terhadap Hasto Kristiyanto itu.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bantul, Joko Purnomo, belum memberikan tanggapan terkait hukuman penjara yang diterima oleh Hasto Kristiyanto.

Saat dikonfirmasi, Joko hanya mengatakan bahwa ia sedang berada di Jakarta. Ia tidak menjelaskan alasan atau kepentingan yang sedang dilakukan di Jakarta.

"Saya baru di Jakarta. Rapat," ucapnya, secara singkat.

Sekadar informasi, Sekjen PDI Perjuangan telah dikenakan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara usai terlibat perkara dugaan suap dan perintangan penyidik terkait kasus Harun Masiku. Sidang dan putusan terhadap Sekjen itu pun digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini. 

Pada hari persidangan vonis, terdapat ribuan masa yang menggelar aksi tandingan. Sebab, sidang vonis Hasto Kristiyanto itu sempat menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. 

Untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan, polisi sempat mengerahkan 1.658 personel gabungan selama hari persidangan vonis berlangsung di Jakarta.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved