Proyek Jalan Nasional Terhenti, Warga Terdampak JJLS di Kulon Progo Desak Kepastian Kompensasi

Nilai kompensasi berbeda-beda tergantung luas lahan, dengan estimasi harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per meter persegi.

Dok.Istimewa
AUDIENSI - Pemda DIY menerima audiensi warga Kalurahan Karangwuni, Wates, Kulon Progo, yang terdampak proyek pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), di Ruang Gandhok Kiwa, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (23/7/2025). 

Ia menambahkan, terdapat sekitar 400 kepala keluarga di Karangwuni yang belum mendapatkan uang ganti rugi.

Nilai kompensasi berbeda-beda tergantung luas lahan, dengan estimasi harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per meter persegi.

“Masalah ini kami menanyakan dengan tegas, kalau tidak ada respon kami akan memblokir (proyek JJLS),” ujarnya.

Status Jalan Nasional

Sementara itu, Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menjelaskan bahwa karena JJLS berstatus sebagai jalan nasional, Pemda DIY tidak bisa mengambil keputusan sendiri.

“Kami harus koordinasi dengan pusat, karena statusnya merupakan jalan nasional,” ujarnya.

Menurut Anna, total panjang ruas JJLS dari Garongan hingga Congot mencapai 19 kilometer.

Dari total tersebut, sekitar 7 kilometer lahan masih belum terbebaskan. 

Pemerintah daerah berencana melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat pada awal Agustus untuk membahas tindak lanjut pembebasan lahan dan pencairan ganti rugi.

“Jangan sampai sudah ada pembebasan, tapi pusat malah tidak ada aktivitas pengembangan proyek di situ. Maka harus ada koordinasi dengan matang terlebih dahulu,” kata Anna.

Hingga kini, warga terdampak proyek JJLS masih menunggu realisasi ganti rugi.

Mereka berharap, hasil pertemuan antara Pemda DIY dan pemerintah pusat pada Agustus mendatang dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang lahannya telah digunakan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved