Proyek Jalan Nasional Terhenti, Warga Terdampak JJLS di Kulon Progo Desak Kepastian Kompensasi
Nilai kompensasi berbeda-beda tergantung luas lahan, dengan estimasi harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per meter persegi.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan pencairan ganti rugi bagi warga terdampak proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) di Kulon Progo masih terhambat akibat kendala administratif dan belum tersedianya anggaran dari pemerintah pusat.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Sekretariat Provinsi DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, usai menerima audiensi warga Kalurahan Karangwuni, Wates, Kulon Progo, terdampak proyek pembangunan JJLS di Ruang Gandhok Kiwa, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (23/7/2025).
Tri Saktiyana menjelaskan bahwa sebagian warga memang telah menerima ganti rugi.
Namun, sebagian lainnya masih harus menunggu karena status Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) proyek telah berakhir dan anggaran belum tersedia.
“IPL proyek JJLS diterbitkan tahun 2019 dan hanya berlaku selama dua tahun. Kemudian, kami menduga ada gonjang-ganjing anggaran dari pemerintah pusat karena bertepatan dengan pandemi Covid-19. Maka saat ini IPL tersebut tidak berlaku. Apabila diteruskan secara formal, IPL harus diperbarui lagi,” ujar Tri Sakti, Rabu (23/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran ganti rugi proyek tersebut.
Pemeriksaan telah dilakukan oleh Inspektorat DIY terhadap OPD yang terlibat.
“Bahkan sudah diperiksa oleh inspektorat, pancen ra ono duite (memang belum ada anggarannya),” tegasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kulon Progo soal Revisi Perda KTR: Perlu Pikirkan Potensi Keuangan Daerah
Perwakilan warga Karangwuni, Eko Yulianto, menyatakan bahwa dalam kesempatan tersebut mereka mempertanyakan kejelasan kelanjutan proyek JJLS.
“Kami menanyakan terkait kejelasan proyek JJLS, apakah lanjut atau tidak,” kata Eko usai pertemuan.
Menurut Eko, proyek jalan nasional itu dipastikan akan tetap berlanjut, tetapi para warga belum memperoleh kejelasan terkait kompensasi atas lahan mereka yang terdampak.
“Tapi saat dituntut masalah kompensasi, Pemkab dan Pemda belum bisa memberikan jawaban karena harus koordinasi dengan pusat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari warga, proses pembebasan lahan sudah berhenti total, menyusul berakhirnya masa berlaku Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) yang menjadi dasar hukum pembangunan JJLS.
Proses ini terhenti sejak IPL berakhir pada 22 Desember 2022.
“Alasannya batas IPL sudah habis, tapi pemerintah juga berencana Agustus akan memberikan jawaban yang pasti terkait uang ganti rugi,” kata Eko.
Kepala Sekolah di Kulon Progo Tak Keberatan Harus Cicipi MBG Demi Antisipasi Keracunan |
![]() |
---|
Sekda Kulon Progo Sebut Satgas MBG Akan Difokuskan pada Distribusi Hingga Masalah di Makanan |
![]() |
---|
Dua Laka Tunggal Dilaporkan Terjadi di Kulon Progo, Satu Orang Dilaporkan Terluka |
![]() |
---|
Bakal Jadi Dasar Pembuat Kebijakan, Ini Progres Pendataan Sipedet Cantik Kulon Progo |
![]() |
---|
Tim Penyidik Kejari Kulon Progo Lanjutkan Penggeledahan ke BUKP Cabang Galur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.