Pemerintah Akui Kepengurusan PSHT Di Bawah Kepemimpinan Muhammad Taufiq

Pemerintah memutuskan mengakui kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok PSHT
PSHT DISAHKAN MENKUMHAM - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas secara resmi mengakhiri polemik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Dengan adanya keputusan ini, Pemerintah hanya mengakui jika PSHT yang sah ada PSHT dibawah kepemimpinan Muhammad Taufiq. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengakui kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.

Keputusan itu ditetapkan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum RI NOMOR AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate. 

SK Menteri Hukum RI NOMOR AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025 tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas pada 17 Juli 2025 dan berlaku sejak ditetapkan. 

Dengan keputusan ini, pemerintah resmi mengakhiri polemik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sudah terjadi sejak 2027 silam.

PSHT merupakan sebuah perguruan pencak silat yang berdiri pada tahun 1922 di Madiun, Jawa Timur, oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo. 

"Memutuskan, Menetapkan, Kesatu: Memberikan pengesahan Perkumpulan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Berkedudukan di KOTA MADIUN, sesuai salinan Akta Nomor 02 Tanggal 11 Juli 2025," demikian bunyi keputusan Menteri Hukum RI dimaksud dikutip dari Tribunnews.com.

Dualisme kepemimpinan PSHT bermula pada 2017 silam.

Saat itu muncul dua kubu yang yang sama-sama mengklaim sebagai kepengurusan sah organisasi pencak silat tersebut.

Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc mengklaim sebagai kepengurusan yang sah melalui Parapatan Luhur 2016.

Sementara pada 2017, muncul muncul kubu tandingan yang dipimpin oleh R. Moerdjoko Hadi Wiyono, yang menyatakan hasil musyawarah sebelumnya tidak sah.

Akibatnya, terjadi perpecahan dua kubu di berbagai daerah, bahkan memicu gesekan antar warga PSHT

Sengketa ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berlanjut hingga Mahkamah Agung (MA)

MA melalui Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2022 menyatakan bahwa Kepengurusan PSHT yang sah adalah hasil Parapatan Luhur 2016.

MA juga memutuskan bahwa Parapatan Luhur 2017 dan kepengurusannya tidak sah.

Baca juga: Deteksi Dini Potensi Kerawanan Jelang Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Klaten

Respon Muhammad Taufiq 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved