Dandim 0729/Bantul Angkat Bicara soal Prajuritnya yang Terlibat Laka di Jalan Parangtritis
Dandim 0729/Bantul, Letkol Inf Muhidin, telah memerintahkan langkah cepat dan humanis untuk menangani kejadian tersebut secara menyeluruh.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dandim 0729/Bantul, Letkol Inf Muhidin, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya Yuliana (36), warga RT 06, Padukuhan Grogol VII, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya Ibu Yuliana pada Senin (21/7/2025)," katanya kepada awak media, di Kodim 0729/Bantul, Selasa (22/7/2025).
Diberitakan, Yuliana menjadi korban kecelakan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Parangtritis Kilometer 24, tepatnya di depan Warung Bakso dan Mie Ayam Bu Yuli, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Kamis (17/7/2025) lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
Kala itu, Yuliana sedang berjalan kaki dan membeli sayur di lokasi kejadian.
Tiba-tiba ia ditabrak oleh anggota Kodim 0729/Bantul yang mengendarai mobil Nissan X-Trail nomor polisi AA 1262 V yang melaju dari arah selatan ke utara.
Tidak hanya Yuliana, ada sejumlah warga lain yang turut tertabrak oleh anggota Kodim tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap warga, pihaknya telah memerintahkan langkah cepat dan humanis untuk menangani kejadian tersebut secara menyeluruh.
Di antaranya langsung memerintahkan Pasi Intel dan unitnya untuk terjun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Itu dilakukan untuk identifikasi awal dan penanganan situasi secara langsung.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan keluarga korban dan menanyakan tentang proses pengobatan selama penanganan di rumah sakit.
"Tanggung jawab anggota terhadap hal ini yaitu anggota kami yang menabrak, siap untuk membiayai pengobatan selama di rumah sakit dan memperbaiki kendaraan yang rusak. Keluarga korban menyambut baik itikad tersebut dan sudah sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," urainya.
Baca juga: Korban Laka yang Diduga Melibatkan Anggota TNI di Bantul Meninggal Dunia
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah mendampingi korban di rumah sakit dan mengurus keperluan BPJS korban.
Sebab, beberapa waktu lalu, BPJS korban mati, sehingga sempat dibantu untuk diurus pengaktifan BPJS tersebut.
Kemudian, ada santunan dan biaya pengobatan yang telah diberikan oleh pihaknya.
"Santunan sudah kami berikan biar proses (pengobatan korban) cepat dan sudah turun dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Dan hari ini sudah kami serahkan kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta juga. Biaya pengobatan di RSUD Panembahan Senopati sebesar Rp8.487.000 telah dibayar lunas oleh anggota kami yang telibat kecelakaan tersebut," paparnya.
Kemudian, ketika mendengar Yuliana meninggal dunia, Dandim mengaku ikut menyambut kedatangan jenazah Yuliana di rumah duka di RT 06, Padukuhan Grogol VII, Kalurahan Parangtritis. Pihaknya juga ikut berdoa dan tahlilan.
Ke depan, pihaknya juga memberikan dukungan anggota untuk tahlilan selama tujuh hari.
Di mana, keluarga korban juga sempat meminta untuk mengadakan tahlilan selama tujuh hari.
Setiap malam, pihaknya akan mengirimkan minimal 25 prajurit untuk ikut tahlilan.
"Kodim Bantul berkomitmen untuk terus menjaga hubungan harmonis bersama masyarakat dan menindak tegas serta tanggungjawab dalam setiap kejadian yang melibatkan anggotanya," beber dia.
"Karena, hal ini berhubungan dengan hukum, maka saya menyerahkan (personel yang bersangkutan) kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD untuk diproses sesuai jalur hukum. Maka, anggota atau yang bersangkutan diproses di Denpom Yogyakarta dan yang bersangkutan sudah kami serahkan ke sana sekitar dua hari yang lalu," imbuhnya.
Baca juga: Kesaksian Warga Terkait Laka Lantas yang Diduga Libatkan Anggota TNI
Sejauh ini hanya satu orang anggotanya yang menjalani proses hukum di Denpom tersebut.
Adapun identitas yang bersangkutan adalah Serda S (44), warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
Saat itu, yang bersangkutan hilang konsentrasi dan terburu-buru mengendarai kendaraan, karena takut terlambat mengikuti upacara bendera.
"Jam 07.00 WIB harus siap ikut upacara. Dia dari Kretek, berangkat dari rumah sekitar jam 06.00 WIB dan mengalami kecelakaan sekitar jam 06.15 WIB. Setelah itu yang bersangkutan langsung laporan dan tidak bisa ikut upacara," urainya.
Ia mengaku hanya tahu ada satu anggotanya, bukan tiga anggota yang terlibat laka lantas tersebut.
Sebab, di media sosial beredar kabar bahwa di dalam kendaraan Serda S terdapat tiga orang.
Ia pun memastikan bahwa saat itu yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk.
"Kalau mabuk tidak mungkin. Kenapa? Karena dia mau ikut upacara. Kalau ini, lihat saja di berita-berita setiap tanggal 17 pasti upacara. Setiap tantara pasti upacara. Setelah kejadian, Serda S tidak mengalami luka dan memiliki itikad baik kepada para korban," ujar dia.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh anggota untuk tetap utamakan keselamatan dalam menjelankan tugas.
Apabila sampai terjadi kecelakaan, ia menyarankan kepada prajuritnya untuk utamakan keselamatan masyarakat atau warga sipil dahulu.
"Jangan sampai karena takut bermasalah, jadi kabur di permasalahan. Jangan sampai terjadi. Walau pun kalian prajurit, tetap berpakaian sipil. Walau enggak terlihat tentaranya, tepi kita harus menjunjung jiwa kemanusiaan. Utamakan kemanusiaan. Tidak usah takut menghadapi, yang penting kita ada itikad baik untuk menolong," tandasnya.(*)
Pelajar di Bantul Dibacok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka-luka, Ini Keterangan Polisi |
![]() |
---|
Aktivasi IKD di Bantul Lampaui Target, Hingga Awal Oktober 2025 Tercatat Capai 22 Persen |
![]() |
---|
Edgar Amping Eks PSIM Yogyakarta Gabung Persiba Bantul, Manajer: Kami Lebih Selektif Musim Ini |
![]() |
---|
Korban Kecelakaan Maut di Salam Magelang Bertambah Jadi Dua Orang |
![]() |
---|
Satu Motor dan Handphone Milik Warga Dlingo Bantul Raib Dicuri Maling, Diduga Pelaku Bobol Jendela |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.