Babak Baru Kasus Korupsi Chromebook, 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Nadiem Saksi
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2020-2022
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2020-2022.
Empat orang tersangka tersebut di antaranya Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Kemudian Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan mengatakan dari empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, tiga orang sudah ditahan.
Tiga tersangka yang ditahan yakni i SW dan MUL, ditahan di rutan dan IBAM menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung.
Sementara JS belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri.
Penetapan empat orang itu sebagai tersangka menurut Qohar dilakukan setelah penyidik Kejagung memiliki dua alat bukti.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Diketahui bahwa pengadaan bernilai Rp9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar karena untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
Sedangkan sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Perbuatan para tersangka itu juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
Kejagung kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Kembali Panggil Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
Status Nadiem Makarim
Mengenal Amicus Curiae di Tengah Praperadilan Nadiem Makarim dan Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Dua Buronan Kejagung Berstatus Tanpa Kewarganegaraan, Paspornya Sudah Dicabut |
![]() |
---|
Daftar 12 Tokoh yang Ajukan Pendapat Hukum di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.