Kejagung Kembali Panggil Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kemendikbudristek
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Terbaru, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait pengadaan laptop tersebut.
Pihak yang dipanggil oleh Kejagung di antaranya pimpinan perusahaan swasta PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk, ANT.
“ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (19/6/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Kemudian juga sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Mereka adalah INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama yang dahulu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022.
Lalu, AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022.
Ada juga, HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Selanjutnya, KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.
Serta, ERO selaku ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020. Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga memeriksa beberapa pihak dari PT Surveyor Indonesia.
Baca juga: UNISA Yogyakarta Masuk 20 Kampus Swasta Terbaik Nasional Versi THE Impact Rankings 2025
Mereka adalah RR selaku Project Manager dan ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022,” lanjut Harli.
Kejaksaan Agung sendiri sudah menaikan status kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kemendikbudristek dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun. (*)
Tim Penyidik Kejari Kulon Progo Lanjutkan Penggeledahan ke BUKP Cabang Galur |
![]() |
---|
Tegas! Ini 7 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati untuk Koruptor |
![]() |
---|
Hari Ini Bupati Sudewo Bakal Diperiksa jadi Saksi Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Tim Penyidik Kejari Kulon Progo Geledah Kantor BUKP DIY di Wates, Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.