Semester Pertama 2025, Polres Bantul Ungkap 69 Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap sebanyak 69 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang semester satu tahun 2025 atau selama Januari-Juni 2025.

Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengungkap sebanyak 69 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang semester satu tahun 2025 atau selama Januari-Juni 2025.

Dari jumlah kasus itu, polisi mengamankan 73 tersangka yang terdiri dari 29 pengedar dan 44 pengguna.

"Dari 69 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap, tersangka yang diamankan sebanyak 73 orang, terdiri dari pengedar 29 orang dan pengguna 44 orang," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025)

Jeffry menjelaskan kasus narkoba yang diungkap jajaran kepolisian tersebut meliputi kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 16 kasus, kemudian kasus psikotropika 24 kasus dan obat-obatan berbahaya (obaya) 29 kasus.

Lebih lanjut Jeffry mengatakan, Polres Bantul mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

"Sangat penting peran orang tua dan keluarga sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak," katanya.

Dia mengatakan, kerja sama dengan berbagai pihak perlu dilakukan mengingat narkoba merupakan bahaya tersembunyi atau laten bagi Indonesia dalam mewujudkan Generasi Emas pada tahun 2045.

"Demi mewujudkan generasi emas pada tahun 2045, diperlukan upaya terus-menerus pemantauannya, penegakannya, maupun pencegahan ini harus kita laksanakan," katanya.

Baca juga: Polres Klaten Gelar Operasi Patuh Candi 2025 Selama 14 Hari, Ini Imbauan Polisi

Dia juga berharap berbagai pihak dapat berperan dengan menggencarkan upaya promotif (pembinaan) dan preventif (pencegahan) mulai dari kampanye anti penyalahgunaan narkoba hingga edukasi bahaya narkoba bersama pihak kepolisian, psikolog, ataupun ahli hukum.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendorong masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar untuk mengawasi dan mencegah peredaran narkoba.

"Kami juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah dan kampus, bahkan di kalangan remaja," ungkap Jeffry.

Percontohan wilayah Banguntapan sebagai kampung narkoba, kata Jeffry, juga masih dipertahankan. Menurutnya, itu menjadi salah satu langkah tepat untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba.

"Kami ucapkan terima kasih kasih kepada masyarakat Banguntapan yang telah saling menjaga dan melaporkan bila mana ada tindak kejahatan, terutama penyalahgunaan narkoba," tandasnya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved