Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Beraksi di Dua TKP

Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Curanmor 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol MP Probo Satrio, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan warga terkait kehilangan sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), menggali informasi dari saksi, serta menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil analisis, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.

Kemudian pada Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RW (29), warga Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, beserta barang bukti.

Dalam pemeriksaan, RW mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi. TKP pertama terjadi pada Jumat (27/6/2025) di garasi rumah kost Ndalem Bausasran, Jalan Bausasran, Danurejan. 

" Di lokasi ini, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2025 warna hitam bernomor polisi AA-3075-IF, serta satu pasang sepatu merek Red Wing," kata Probo, saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Terbongkar Home Industry Senjata Rakitan di Lampung, Berawal dari Kasus Curanmor

TKP kedua berada di Jalan Warungboto, Umbulharjo, pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. 

Saat itu, RW melihat sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 bernomor polisi AB 3164 FF dalam kondisi terparkir dengan kunci masih menempel.

Pelaku kemudian memarkir motornya, mengenakan jas hujan, dan mendorong motor tersebut hingga akhirnya berhasil membawanya pulang. 

Kedua sepeda motor hasil curian tersebut disimpan di rumahnya dan belum sempat dijual.

"Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain," ungkap Kompol Probo.

Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, S.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan.

"Pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Jangan tinggalkan kunci pada motor yang sedang terparkir. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbaunya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved