Berita Sleman

Disdik Sleman Larang Sekolah Ikut Campur Pengadaan Seragam Siswa Baru 

Dinas pendidikan Sleman menekankan, pengadaan seragam diserahkan sepenuhnya ke masing-masing orangtua ataupun paguyuban orangtua

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Tribun Jogja
BELI SERAGAM: Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman melarang pihak sekolah ikut campur pengadaan seragam bagi siswa baru 

Kanal aduan ini penting. Sebab ia menilai pengadaan seragam pada musim ajaran baru seperti saat ini merupakan modus yang sering dijumpai di sekolah untuk mencari keuntungan. Modusnya, bekerja sama dengan penjual baju tertentu agar dapat persenan. 

"Modus kongkalikong ini jamak terjadi di lembaga satuan pendidikan terutama pada sekolah negeri. Tetapi hanya  segelintir orang tua siswa yang berani protes. Rata-rata orangtua siswa tidak berani protes dengan berbagai macam alasan, misalnya tidak mau repot," kata dia. 

JCW mendesak kepada Dinas Pendidikan baik tingkat Provinsi DIY maupun Kabupaten Kota agar memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti menjual seragam sekolah kepada orang tua wali murid secara paksa dan wajib. 

Kementerian terkait juga diharapkan berani menindak tegas kepada dinas terkait yang melakukan pembiaran terhadap sekolah-sekolah terutama negeri yang tidak taat pada aturan yang ada. 

"Melakukan pembiaran terhadap kebijakan, itu juga merupakan bagian dari pelanggaran," tegasnya. 

JCW memandang terkait banyaknya jenis seragam dan biaya yang tinggi terhadap pembelian seragam sangat membebani orang tua wali murid. 

Utamanya mereka yang berpenghasilan rendah.

Oleh sebab itu, JCW meminta kepada Pemda DIY meninjau ulang Peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Seragam Sekolah terutama Pasal 20 harus dibatasi jumlah seragam khas atau identitas sekolah biasanya berupa batik ini tidak boleh lebih dari satu. 

Jika lebih dari satu, maka melanggar aturan. JCW juga mengingatkan bahwa kebijakan sekolah dengan pemakaian seragam sekolah yang begitu banyak, tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan. 

Karenanya menjadi perlu bagi dinas pendidikan termasuk kepala daerah untuk melakukan pengawasan dan sanksi tegas bagi sekolah negeri yang terbukti melanggar. 

"Jangan hanya mengikuti acara seremonial penerimaan murid baru saja, tetapi pengawasan terhadap jual beli seragam juga perlu dilakukan," kata kamba.(rif) 

Baca juga: Disdikpora Kulon Progo Tunggu SE Bupati soal Seragam Sekolah Batik Motif Baru

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved