DPRD Bantul Merespons Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah, menilai, bahwa putusan itu akan melahirkan isu menarik. Artinya, dinamika isu yang ada di pusat
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menyambut baik dan positif terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (Pemilu) nasional dengan Pemilu daerah.
Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah, menilai, bahwa putusan itu akan melahirkan isu menarik. Artinya, dinamika isu yang ada di pusat akan berbeda dengan isu di daerah.
"Ketika kemudian berkaitan dengan program-program kerja, visi misi paslon, nanti akan terbagi. Jadi, nanti masyarakat atau pemilih pun menjadi lebih enak menerimanya," kata Herry, kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Lanjutnya, dari putusan MK itu, masyarakat bisa memahami dengan penuh program atau visi misi dari paslon Pemilu nasional maupun Pemilu daerah. Bahkan, kondisi itu membuat kinerja masing-masing partai politik (Parpol) aktif berjalan optimal.
"Kadang-kadang partai itu kan banyak yang kemudian maju juga dalam kepengurusan daerah, sehingga pemilihan yang dipusat sedikit terabaikan. Ketika kemudian Pemilu pusat itu diselenggarakan duluan, maka masing-masing Papol yang ada di daerah secara otomatis digerakkan oleh partai pusat," ucapnya.
Di lain sisi, Herry menyebut bahwa sumbu atau mesin partai memiliki kunci di daerah. Ketika, Pemilu nasional dan daerah berjalan beriringan, maka partai di daerah akan fokus pada masing-masing pencalonannya. Apalagi, mayoritas pengurus partai di daerah akan maju dalam Pemilu legislatif daerah.
"Selain itu, kami lihat dari program kerja atau rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang ada di pusat dan daerah akan bagus. Artinya, penyusunan visi misi bupati tentu saja akan melihat hasil visi misi yang ada di pusat," jelas Herry.
Kendati demikian, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini memperkirakan akan ada problematika kekosongan kekuasaan di daerah. Pasalnya, putusan MK baru juga merujuk pada kondisi pemilihan presiden tahun 2029, sedangkan Pilkada atau Pileg akan berlangsung pada tahun 2030.
"Kemudian, terdapat ketentuan maksimal 2,5 tahun dari Pemilu daerah dengan Pemilu Nasional. Nah, ini kan akan terjadi kekosongan. Yang kemudian terjadi adalah kekosongan berkaitan legislatif yang ada di daerah," ucap dia.
Dari kondisi itu, anggota legislatif dari dapil IV meliputi Kapanewon Bambanglipuro, Pundong, Kretek dan Jetis ini berharap agar masa jabatan DPRD 2024-2029 diperpanjang dua tahun.
"Faktanya, saat pemilihan hasil Undang-Undang Desa yang kemudian menambah masa jabatan lurah juga terselenggara secara otomatis. Maka, kami berharap nanti ada perpanjangan dua tahun untuk periode yang sekarang, toh itu tidak menyalahi aturan dan hanya mengisi kekosongan saja. Nanti, untuk Pemilu 2031 bisa berlaku lima tahun lagi," tandasnya.(nei)
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Dekatkan Pilihan Rakyat, Potensi Jual Beli Suara Lebih Besar |
![]() |
---|
Bawaslu DIY Bahas Putusan MK 135 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Aktivasi IKD di Bantul Capai 19,76 persen, DPRD dan Disdukcapil Gencarkan Sosialisasi |
![]() |
---|
Komisi A DPRD Bantul Dukung Program Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat |
![]() |
---|
Tanggapan DPRD dan Bupati Bantul terkait Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.