Skema Komisi Ojol 20 Persen Dikritik, Driver Yogyakarta Nilai Masih Beri Manfaat

Polemik mengenai skema komisi ojek online (ojol) kembali mencuat setelah sejumlah pihak mempersoalkan potongan komisi sebesar 20 persen

IST
POLEMIK KOMISI 20 PERSEN - Polemik mengenai skema komisi ojek online (ojol) kembali mencuat setelah sejumlah pihak mempersoalkan potongan komisi sebesar 20 persen yang diberlakukan oleh aplikator besar. 

TRIBUNJOGJA.COM- Polemik mengenai skema komisi ojek online (ojol) kembali mencuat setelah sejumlah pihak mempersoalkan potongan komisi sebesar 20 persen yang diberlakukan oleh aplikator besar.

Meski demikian, sebagian pengemudi di Yogyakarta menilai skema potongan tersebut masih memberikan manfaat nyata bagi mitra.

Skema potongan yang terdiri dari 15 persen biaya layanan dan 5 persen biaya pemeliharaan sistem itu dinilai membuka akses pengemudi terhadap berbagai program dukungan dari aplikator. 

Program tersebut meliputi potongan harga perawatan kendaraan seperti oli dan servis, diskon pembelian kebutuhan pokok, hingga perlindungan asuransi kecelakaan kerja.

Ketua Forum Ojol Yogyakarta Bersatu (FOYB) Wuri Rahmawati mengatakan bahwa berbagai manfaat tersebut menjadi alasan banyak mitra tetap mendukung skema komisi saat ini.

“Saya pribadi tidak masalah dengan skema komisi 15+5 karena driver merasakan manfaatnya, seperti program-program yang meringankan biaya operasional. Ada voucher oli, servis, sparepart, asuransi, dan promo-promo juga,” ujar Wuri.

Wuri juga menyoroti munculnya aplikator yang menerapkan tarif di bawah ketentuan pemerintah tanpa memberikan dukungan tambahan kepada pengemudi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat merugikan mitra maupun pelanggan.

“Customer juga sekarang sensitif soal harga, apalagi ada aplikator yang pasang tarif di bawah aturan. Yang menjadi problem, aplikator yang harganya rendah dan potongannya kecil gak ngasih apa-apa ke mitra ataupun customer kalau terjadi sesuatu,” katanya.

FOYB menilai pemerintah seharusnya fokus pada penegakan aturan terhadap aplikator yang tidak mematuhi kebijakan, bukan mengubah skema yang telah berjalan dan terbukti memberikan perlindungan kepada pengemudi.

“Pemerintah sebaiknya memberikan sanksi ke aplikator yang tidak sesuai aturan daripada mengganggu sistem yang sudah terbukti memberi manfaat,” tegasnya.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Perhubungan terkait dorongan evaluasi skema komisi transportasi daring. 

Namun sejumlah pihak menilai, sebelum mengambil kebijakan baru, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak skema potongan yang selama ini dikembalikan kepada mitra dalam bentuk manfaat langsung.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved