Aiptu Rudi Hartono Dihukum Berguling-guling di Aspal Karena Palak Pengendara
Propam Polrestabes Medan memberikan hukuman berguling-guling kepada Aiptu Rudi Hartono
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MEDAN - Propam Polrestabes Medan memberikan hukuman berguling-guling kepada Aiptu Rudi Hartono, seorang anggota kepolisian yang melakukan pemalakan terhadap pengendara motor di Kota Medan.
Aksi pemalakan yang dilakukan oleh Aiptu Rudi Hartono sempat viral setelah diunggah di media sosial.
Buntut dari video yang viral tersebut, jajaran Propam Polrestabes Medan langsung turun tangan.
Selain menempatkan yang bersangkutan di patsus, Propam juga memberikan hukuman berupa berguling-guling kepada Aiptu Rudi Hartono.
Hukuman tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/6/2025) di Polrestabes Medan.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Subbagian Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menjelaskan bahwa hukuman fisik tersebut diberikan sebagai bentuk sanksi atas tindakan Rudi yang melanggar prosedur.
"Memang kemarin ada kita berikan sanksi fisik (berguling-guling)," ungkap Suharmono saat diwawancarai pada Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Kapolrestabes Medan Minta Maaf Karena Perbuatan Anak Buahnya
Dalam proses hukuman, Rudi diminta berguling-guling di aspal beberapa kali sebelum akhirnya dipindahkan ke tempat khusus di Propam Polrestabes Medan.
Suharmono juga menambahkan bahwa Rudi telah mengakui perbuatannya yang merupakan pungutan liar.
"Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan bahwa peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.
Rudi yang sedang bertugas di lokasi memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.
"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Made menegaskan bahwa seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.
Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video viral.
Menyikapi hal ini, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.
Tak lama setelah itu, Rudi dibawa petugas Propam.
Made juga menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B. (*)
Kapolrestabes Medan Minta Maaf Karena Perbuatan Anak Buahnya |
![]() |
---|
Ormas Duduki Lahan Milik BMKG, Minta Rp5 Miliar Untuk Tarik Massa |
![]() |
---|
Akhir Video Viral "Pemalakan" Proyek Rp 5 Triliun di Cilegon, Tiga Pengusaha Dijebloskan ke Tahanan |
![]() |
---|
Gerak Cepat Polda Banten Usut Dugaan Pemalakan Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender |
![]() |
---|
Bripka Horas Manullang Minta Transfer Rp 200 Ribu Pada Pelanggar Lalin, Diperiksa Tak Ada Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.