Aiptu Rudi Hartono Dihukum Berguling-guling di Aspal Karena Palak Pengendara

Propam Polrestabes Medan memberikan hukuman berguling-guling kepada Aiptu Rudi Hartono

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Polrestabes Medan
HUKUMAN : Aiptu Rudi Hartono dihukum berguling di aspal Polrestabes Medan karena videonya viral ketika ia memalak pengendara motor Rp 100.000 pada Rabu (25/6/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, MEDAN - Propam Polrestabes Medan memberikan hukuman berguling-guling kepada Aiptu Rudi Hartono, seorang anggota kepolisian yang melakukan pemalakan terhadap pengendara motor di Kota Medan.

Aksi pemalakan yang dilakukan oleh Aiptu Rudi Hartono sempat viral setelah diunggah di media sosial.

Buntut dari video yang viral tersebut, jajaran Propam Polrestabes Medan langsung turun tangan.

Selain menempatkan yang bersangkutan di patsus, Propam juga memberikan hukuman berupa berguling-guling kepada Aiptu Rudi Hartono.

Hukuman tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/6/2025) di Polrestabes Medan

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Subbagian Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menjelaskan bahwa hukuman fisik tersebut diberikan sebagai bentuk sanksi atas tindakan Rudi yang melanggar prosedur. 

"Memang kemarin ada kita berikan sanksi fisik (berguling-guling)," ungkap Suharmono saat diwawancarai pada Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Kapolrestabes Medan Minta Maaf Karena Perbuatan Anak Buahnya

Dalam proses hukuman, Rudi diminta berguling-guling di aspal beberapa kali sebelum akhirnya dipindahkan ke tempat khusus di Propam Polrestabes Medan.

Suharmono juga menambahkan bahwa Rudi telah mengakui perbuatannya yang merupakan pungutan liar.

"Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan," sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan bahwa peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.

Rudi yang sedang bertugas di lokasi memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.

"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Made menegaskan bahwa seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.

Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video viral.

 Menyikapi hal ini, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.

Tak lama setelah itu, Rudi dibawa petugas Propam.

Made juga menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved