Akhir Video Viral "Pemalakan" Proyek Rp 5 Triliun di Cilegon, Tiga Pengusaha Dijebloskan ke Tahanan
Polda Banten akhirnya menetapkan tiga orang pengusaha di Kota Cilegon sebagai tersangka kasus dugaan pemalakan proyek Rp 5 triiliun
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTEN - Polda Banten akhirnya menetapkan tiga orang pengusaha di Kota Cilegon sebagai tersangka kasus dugaan pemalakan proyek Rp 5 triiliun.
Ketiga pengusaha yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS) dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).
Mereka diduga melakukan 'pemalakan' terhadap perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 15 triliun.
Setelah ditetapkan menjadi sebagai tersangka, ketiga pengusaha itu langsung dijebloskan ke penjara.
Ketiganya dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dikutip dari Tribun Banten, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan pihaknya menemukan dua alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Para pelaku melakukan intimidasi dan melakukan pengancaman untuk mendapatkan proyek.
"Ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda," kata Dian kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Politisi PKB Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Dugaan Oknum Kadin Cilegon yang Minta Jatah Proyek
Dalam kasus ini, ketiga tersangka menurut Dian memiliki peran berbeda.
Tersangka Ismatullah berperan dalam menggebrak meja dan secara paksa meminta proyek senilai Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang ketika digelarnya pertemuan antara para pengusaha di Cilegon dengan PT China Chengda Engineering.
Kemudian peran Rufaji Jahuri diduga melakukan pengancaman akan menghentikan proyek PT Cengda.
Jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.
"IA (Ismatullah) juga berperan aktif dalam pertemuan dengan PT Total, subkontraktor dari PT Cengda, pada 14 April 2025," katanya.
"Sedangkan peran MS (Muh Salim) memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Cengda. Selain itu, pada tanggal 14 April 2025, MS bersama dengan IA melakukan pertemuan dengan PT Total," lanjutnya.
Penyidik sendiri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Aiptu Rudi Hartono Dihukum Berguling-guling di Aspal Karena Palak Pengendara |
![]() |
---|
Kapolrestabes Medan Minta Maaf Karena Perbuatan Anak Buahnya |
![]() |
---|
Ormas Duduki Lahan Milik BMKG, Minta Rp5 Miliar Untuk Tarik Massa |
![]() |
---|
Gerak Cepat Polda Banten Usut Dugaan Pemalakan Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender |
![]() |
---|
Politisi PKB Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Dugaan Oknum Kadin Cilegon yang Minta Jatah Proyek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.