Gerak Cepat Polda Banten Usut Dugaan Pemalakan Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender

Polda Banten bergerak cepat menyelidiki dugaan pemalakan proyek senilai Rp 5 triliun oleh oknum pengusaha yang tergabung dalam Kadin Kota Cilegon

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan layar video
Pengusaha di Kota Cilegon, Banten, meminta jatah proyek pekerjaan tanpa tender senilai Rp 5 triliun ke PT Chandra Asri Alkali (CAA). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTEN - Polda Banten bergerak cepat menyelidiki dugaan pemalakan proyek senilai Rp 5 triliun oleh oknum pengusaha yang tergabung dalam Kadin Kota Cilegon kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA). 

Kasus itu viral setelah video sejumlah oknum anggota Kadin Kota Cilegon tengah memaksa meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) beredar di media sosial.

Kasus tersebut langsung mendapatkan perhatian dari banyak pihak, termasuk Presiden Prabowo, DPR hingga Ketua Kadin.

Setelah viral, pihak Polda Banten pun langsung melakukan penyelidikan.

Lima orang saksi sudah diperiksa oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

"Kemarin kami sudah melaksanakan pemeriksaan lima orang saksi, di mana satu orang saksi tersebut adalah Ketua Kadin dan empat lainnya dari pihak PT Chandra Asri Alkali dan pihak PT China Chengda Engineering Co. Ltd," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Politisi PKB Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Dugaan Oknum Kadin Cilegon yang Minta Jatah Proyek

Dian menyebut semua pihak yang ada di dalam video akan diperiksa oleh pihaknya.

"Kemudian untuk hari ini, diagendakan melaksanakan pemeriksaan delapan orang saksi lainnya yang berada di dalam unggahan video tersebut," ujar Dian.

Dian mengungkapkan pihaknya belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

Proses penyelidikan masih berjalan.

Namun jika ditemukan unsur pidana, maka kepolisian akan mengusutnya secara tuntas.

"Jadi, nanti setelah melakukan penyelidikan ini, kami akan melaksanakan gelar perkara, terpenuhi tidaknya unsur tindak pidana tersebut. Apabila ditemukan tindak pidana, otomatis akan kami tingkatkan menjadi laporan polisi," ucap dia.

"Kami meningkatkan dengan penyidikan dan kami tentu akan proses itu tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Dian. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved