Berita Kriminal
Kasus Teman Sepermainan di Bantul Dikeroyok Selama 15 Menit hingga Pingsan Lalu Meninggal
kasus itu dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman pada Senin (19/5/2025).
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Iwan Al Khasni
Saat itu, Wahyu mengakui perbuatannya.
"Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan. Lalu korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gamping dan akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3.
Pasal itu tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan hingga mengakibatkan kematian.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, pelaku AW yang dihadirkan dalam jumpa pers itu mengaku menyesal telah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri.
"Kenal, iya tetangga, teman main. Saat ditanya itu, dia mengaku (mencuri). Dia mengakui, baru dikeroyok sekitar 15 menit," bebernya.
Setelah korban pingsan, proses pengeroyokan langsung berhenti dan dibawa ke rumah sakit oleh dua temannya.
Ia mengaku tidak menyangga dengan kejadian tersebut.
"Saya menyesal (mengeroyok korban)," tutupnya.(nei)
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.