Berita Kriminal

Kasus Teman Sepermainan di Bantul Dikeroyok Selama 15 Menit hingga Pingsan Lalu Meninggal

kasus itu dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman pada Senin (19/5/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
PELAKU PENGEROYOKAN: Polisi hadirkan sejumlah pelaku pengeroyokan diduga pencuri saat jumpa pers di lobby Mapolres Bantul, Rabu (25/6/2025). 

Saat itu, Wahyu mengakui perbuatannya.

"Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan. Lalu korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gamping dan akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3.

Pasal itu tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan hingga mengakibatkan kematian.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, pelaku AW yang dihadirkan dalam jumpa pers itu mengaku menyesal telah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri.
 
"Kenal, iya tetangga, teman main. Saat ditanya itu, dia mengaku (mencuri). Dia mengakui, baru dikeroyok sekitar 15 menit," bebernya.

Setelah korban pingsan, proses pengeroyokan langsung berhenti dan dibawa ke rumah sakit oleh dua temannya. 

Ia mengaku tidak menyangga dengan kejadian tersebut.

"Saya menyesal (mengeroyok korban)," tutupnya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved