Berita Kriminal
Dokter Gadungan Tipu Mahasiswi di Jogja, Modus Love Scamming
MSP mengaku sebagai dokter kepada para korbannya. Dia melakukan bujuk rayu kepada para korban agar mendapat transfer uang.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pria berinisial MSP alias Christian Kwon (29) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY atas dugaan penipuan dan pemerasan (Love Scamming) terhadap para korban melalui aplikasi kencan.
Dalam aksinya MSP mengaku sebagai dokter kepada para korbannya. Dia melakukan bujuk rayu kepada para korban agar mendapat transfer uang.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian dari aksinya itu mencapai Rp250 juta.
"Dia (pelaku) menyamar sebagai dokter dengan nama ‘Christian Kwon’, modusnya membangun hubungan emosional dengan para korban, lalu melakukan penipuan finansial secara bertahap,” kata Dirreskrimus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto, saat jumpa pers, Kamis (26/6/2025).
Wirdhanto, menjelaskan kronologinya korban yang merupakan mahasiswi di Jogja itu dari November 2023 sampai Oktober 2024 itu mengenal pelaku melalui aplikasi kencan daring atau dating online.
"Di situ dia tertarik kepada seorang laki-laki dengan profil di situ menyampaikan bahwa dirinya adalah seorang dokter dan pernah bekerja di rumah sakit di Jogja," jelasnya.
Dengan profil yang menarik tersebut, korban akhirnya tertarik dan melakukan komunikasi dari November 2023 sampai Oktober 2024.
Beruntungnya korban tidak sempat terjebak untuk melakukan video call vulgar yang memperlihatkan bagian-bagian sensitif kewanitaan.
"Namun demikian tersangka tidak kalah akal terus melakukan bujuk rayu memainkan emosi dari korban bahwa yang bersangkutan akan bunuh diri meminta belas kasihan," ucapnya.
Karena korban diduga sudah memiliki emosi yang kuat atau keterikatan dengan pelaku akhirnya dia mau untuk membantu pelaku.
"Ya, mengancam kalau mau bunuh diri kalau tidak dibantu, karena ternyata pelaku pun harapannya untuk bisa melunasi apartemen (fiktif) sehingga kalau misalnya nanti apartemen itu terjual nanti akan mengembalikan hutang-hutang dari korban," ungkap Dirreskrimsus.
Karena merasa tertekan, korban sampai harus meminjam uang kepada saudaranya termasuk menggadai laptop, menggadai motor dan sebagainya untuk mentransfer uang kepada pelaku.
"Sehingga total kerugian dari korban mencapai Rp250 juta dalam kurun waktu hampir satu tahun. Memang untuk komunikasi antara korban dengan pelaku ini hanya melalui media online atau dengan menggunakan nomor whatsapp saja," ujarnya.
Seusai memberikan uang tersebut, korban merasa janggal dan melapor ke pihak kepolisian.
"Dalam hal ini akhirnya kami dari Subdit Siber, melakukan identifikasi dari pelaku dan akhirnya menangkap pelaku yang setelah dilakukan pengecekan ternyata pekerjaannya adalah seorang guru les bahasa Inggris," ujar Wirdhanto.
Pelaku disangkakan Pasal 51 ayat 1 Juncto pasal 35 dan atau pasal 45A ayat 1 Juncto pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau pasal 38 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (hda)
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.