Polda DIY Sita 13 Ribu Lebih Miras, Tetapkan 36 Tersangka Sejak Awal Juni 2025
Tercatat selama periode 5-25 Juni 2025, sebanyak 36 laporan polisi telah ditindaklanjuti dan terdapat 36 orang tersangka.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
BARANG BUKTI: Kabid Humas bersama jajaran Direskrimsus dan Ditsamapta Polda DIY memperlihatkan barang bukti hasil razia miras, Rabu (25/6/2025)
Terkait keberlanjutan usaha para pelanggar, Cahyo menegaskan bahwa operasional bisnis mereka otomatis terhenti. Hal itu mengingat seluruh barang dagangannya telah disita.
"Jadi kami amankan barang/produk jualannya dan secara otomatis mereka tutup dan kalau mau menjual ya urus dulu perizinannya, yang jelas harus ada surat izinnya," terang dia.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menambahkan penindakan ini sekaligus menegaskan kembali komitmen Polda DIY untuk memerangi peredaran miras.
"Kami sampaikan bahwa ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melakukan pemberantasan minuman keras tanpa izin di wilayah Jogja. Karena ini menjadi pintu masuk tindakan kriminal lainnya," ucap Ihsan. (hda)
Berita Terkait
Baca Juga
Klarifikasi Pihak Vidio dan IEG Kasus Siaran Liga Inggris di Klaten Berujung Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Kota Terbuat dari Rindu, Faktanya Yogyakarta Justru Jadi Kota dan Provinsi Kesepian di Indonesia |
![]() |
---|
Viral Tunjangan Rumah 50 Juta, Nafa Urbach Kini Janjikan Gaji-Tunjangan untuk Guru di Dapilnya |
![]() |
---|
Cek Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari Ini Kamis 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.