Polda DIY Sita 13 Ribu Lebih Miras, Tetapkan 36 Tersangka Sejak Awal Juni 2025

Tercatat selama periode 5-25 Juni 2025, sebanyak 36 laporan polisi telah ditindaklanjuti dan terdapat 36 orang tersangka.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
BARANG BUKTI: Kabid Humas bersama jajaran Direskrimsus dan Ditsamapta Polda DIY memperlihatkan barang bukti hasil razia miras, Rabu (25/6/2025) 

Terkait keberlanjutan usaha para pelanggar, Cahyo menegaskan bahwa operasional bisnis mereka otomatis terhenti. Hal itu mengingat seluruh barang dagangannya telah disita.

"Jadi kami amankan barang/produk jualannya dan secara otomatis mereka tutup dan kalau mau menjual ya urus dulu perizinannya, yang jelas harus ada surat izinnya," terang dia.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menambahkan penindakan ini sekaligus menegaskan kembali komitmen Polda DIY untuk memerangi peredaran miras.

"Kami sampaikan bahwa ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melakukan pemberantasan minuman keras tanpa izin di wilayah Jogja. Karena ini menjadi pintu masuk tindakan kriminal lainnya," ucap Ihsan. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved