Polda DIY Sita 13 Ribu Lebih Miras, Tetapkan 36 Tersangka Sejak Awal Juni 2025

Tercatat selama periode 5-25 Juni 2025, sebanyak 36 laporan polisi telah ditindaklanjuti dan terdapat 36 orang tersangka.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
BARANG BUKTI: Kabid Humas bersama jajaran Direskrimsus dan Ditsamapta Polda DIY memperlihatkan barang bukti hasil razia miras, Rabu (25/6/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Razia minuman keras (miras) terus digencarkan oleh jajaran Polda DIY guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum DI Yogyakarta.

Hasilnya, belasan ribu botol berisi miras disita dari sejumlah toko miras yang ada di lima kabupaten/kota di DIY.

Tercatat selama periode 5-25 Juni 2025, sebanyak 36 laporan polisi telah ditindaklanjuti dan terdapat 36 orang tersangka.

"Total ada 36 tersangka. Perkara ini kami menggunakan penegakan tipiring," kata Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025).

Cahyo menyampaikan, berdasarkan Pasal 51 Jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

Serta Pasal 54 ayat 14 Jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf c Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dari 36 laporan polisi yang telah diproses, sebanyak 16 kasus di antaranya sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Sidang tipiring sudah dilakukan di wilayah Sleman, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta, sedangkan daerah lain masih menunhgu jadwal.

"Sudah ada 16 LP yang dilakukan tindakan tipiring dengan putusan membayar denda antara Rp200 ribu- Rp5 juta," ucapnya.

Adapun barang bukti yang telah disita Polisi di antaranya 13.522 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan, A, B, dan C, serta 16 jerigen berisi minuman keras jenis ciu. 

Cahyo menyampaikan pemusnahan barang bukti tersebut masih menunggu proses koordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Kami melakukan penertiban miras tentu yang tidak memiliki izin baik itu golongan A, B, C, Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) A, SPKL B, SPKL C itu yang kami lakukan penindakanan. Jadi yang kami amankan itu semua tidak memiliki izin dari 36 laporan polisi tersebut," tegasnya.

Penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal dilakukan baik melalui patroli langsung ke lapangan maupun pengawasan aktivitas penjualan secara daring.

Beberapa penjual miras ilegal diketahui memanfaatkan platform online untuk menjajakan barang terlarang itu.

"Penegakkan miras ilegal ini melakukan penyelidikan bisa langsung turun ke lapangan dan bisa cyber. Ada penjualan online di beberapa titik," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved