Penambang Sungai Progo Desak Percepatan Izin Pompa Mekanik, Pemda DIY Akan Tinjau Lokasi

Para penambang berharap penggunaan alat tersebut tetap diizinkan selama proses perizinan berjalan.

Tribun Jogja/ Hanif Suryo
AKSI - Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera dan Kelompok Penambang Progo menggelar aksi di Kantor Gubernur DIY, Rabu (25/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait keberlangsungan aktivitas penambangan pasir di Sungai Progo. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penambang pasir dari Perkumpulan Penambang Progo Sejahteradan Kelompok Penambang Progo menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur DIY pada Rabu (25/6/2026).

Mereka menyuarakan aspirasi terkait kelangsungan aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Progo, khususnya menyangkut perizinan penggunaan alat pompa mekanik.

Dalam aksinya, para penambang mendesak pemerintah daerah mempercepat proses perizinan.

Mereka menyoroti pelarangan terbaru atas penggunaan pompa mekanik, yang sebelumnya masih diperbolehkan dalam kegiatan penambangan rakyat.

Para penambang berharap penggunaan alat tersebut tetap diizinkan selama proses perizinan berjalan.

Dalam tiga bulan terakhir mereka telah mengurus izin, namun belum mendapatkan kejelasan dari pihak berwenang.

Akibatnya, ratusan penambang di wilayah Kabupaten Bantul dan Kulon Progo tidak dapat bekerja.

Kondisi ini memperburuk kesejahteraan ekonomi mereka yang menggantungkan hidup pada sektor tambang pasir.

Sebelumnya, para penambang telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun, setelah masa berlaku habis, muncul regulasi baru yang tidak lagi mengizinkan pengajuan IPR atas nama kelompok. 

Baca juga: 3 Bulan Tak Bisa Bekerja, Penambang Progo Desak Izin Tambang dan Penggunaan Pompa Mekanik Dipercepat

Hal ini berbeda dengan aturan lama yang memungkinkan satu IPR dimiliki oleh kelompok beranggotakan beberapa orang.

Perubahan ini menimbulkan kebingungan dan dianggap mempersulit masyarakat kecil.

Menanggapi hal itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Aria Nugrahadi, menyatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Hari ini telah dilakukan aksi damai dari para penambang rakyat. Kami menanggapinya sesuai dengan kewenangan yang kami miliki, dan dialog berlangsung dalam suasana yang kondusif,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi penambangan pada Kamis (26/6/2026) bersama instansi teknis terkait.

"Dalam hal ini, kami memberikan tanggapan sesuai dengan kewenangan yang kami miliki. Suasana dialog yang tercipta hari ini cukup kondusif. Salah satu keputusan dari dialog tersebut adalah bahwa besok pagi, kami bersama pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait, akan melakukan kunjungan ke lokasi yang sudah disepakati. Nantinya di sana akan dilaksanakan dialog lanjutan," ujar Aria.

"Karena masih perlu dibicarakan aspek teknisnya. Tentu saja, dari sisi regulasi, semua peraturan dibuat untuk menjamin aspek perlindungan — baik terhadap sungai maupun terhadap infrastruktur yang ada di sekitarnya. Ini juga merupakan amanat undang-undang. Nantinya kita akan membahas ini dalam koridor pertambangan rakyat yang memang sudah memiliki regulasi-regulasi tertentu. Untuk pertambangan rakyat, ada pengaturan terkait metode, zona, dan kawasan pertambangan yang boleh dan tidak boleh. Besok kita akan mencari titik temunya," tambahnya.

Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, menegaskan pentingnya kunjungan tersebut.

"Tadi kita sudah mencapai titik temu dengan para penambang rakyat. Mereka telah bersilaturahmi ke sini, dan besok pagi kami akan melakukan kunjungan balasan ke lokasi mereka untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk posisi titik-titik tambang. Jika kita hanya berdiskusi di sini, tentu kita tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh. Maka dari itu, kunjungan ke lapangan sangat penting," ujar Tri.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pertambangan dilakukan dalam koridor regulasi yang menjamin perlindungan lingkungan dan infrastruktur sungai.

Dialog teknis besok diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan masyarakat penambang dan aturan pemerintah. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved