Ribuan Botol Miras hingga Senjata Api Hasil Kejahatan Dimusnahkan di Sleman
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari minuman keras, obat keras, senjata tajam hingga senjata api replika jenis revolver.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memusnahkan barang bukti dalam perkara pidana umum, di wilayah Kabupaten Sleman yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di halaman kantor setempat, Selasa (24/6/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari minuman keras, obat keras, senjata tajam hingga senjata api replika jenis revolver.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto mengatakan, pemusnahan barang bukti dalam pidana umum ini menjadi kewajiban jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam penyelesaian penanganan perkara, menurut dia setelah pidana badan dijalani, maka barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan pidana juga harus dimusnahkan.
"Putusan hakim barang bukti ini dirampas negara untuk dimusnahkan. Jadi kami musnahkan agar tidak bisa dipergunakan lagi," kata Bambang.
Barang bukti yang dimusnahkan beragam. Antara lain obat keras sebanyak 12.055 butir. Handphone 2 unit, senjata tajam jenis celurit dan golok 40.
Berikutnya ada 6 senjata api replika, tembakau gorila 441,331 gram. Ganja seberat 705,5 gram, Sabu 25,78 gram dan minuman keras 2.663 botol. Pemusnahan barang bukti yang dihadiri Kepolisian, Kodim, Lapas, Pengadilan hingga perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman ini dilakukan dengan beragam cara.
Miras dimusnahkan dengan digilas alat berat. Obat obatan terlarang dibakar, sedangkan senjata tajam maupun senjata api revolver dimusnahkan dengan cara dipotong potong menggunakan mesin.
Menurut Bambang, jumlah barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan pada periode Januari - Juni ini cenderung mengalami peningkatan dibanding tahun 2024.
Terutama pada obat-obatan dan miras. Ia tidak merinci detail faktor penyebab meningkat, tetapi menurut dia dengan adanya peningkatan barang bukti ini maka penindakan di lapangan, yang telah dilakukan Kepolisian bersama SatpolPP perlu diintensifkan kembali.
Disisi lain edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya obat-obatan keras dan miras, perlu digencarkan. Ini membutuhkan keterlibatan semua masyarakat di wilayah lingkungan masing-masing.
"Kami harapkan semua berperan aktif agar tidak menggunakan obat-obatan terlarang dan miras" kata dia.(*)
Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Kembali Sita 2.338 Botol Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
Polres Gunungkidul Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
Polda DIY Sita 13 Ribu Lebih Miras, Tetapkan 36 Tersangka Sejak Awal Juni 2025 |
![]() |
---|
Nama Calon Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Mengerucut, Jaksa Lengkapi Alat Bukti |
![]() |
---|
Terbukti Jual Miras Ilegal, Dua Warga Bantul Dikenakan Sanksi Denda Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.