Enam Tahun Pelarian Anggun Berakhir di Tangan Tim Tabur, Hukumannya 3 Bulan Penjara di Lapas Sleman

Saat hendak dieksekusi terdakwa ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Kasipenkum Kejati DIY
TANGKAP: Momen Tim Tabur Kejati DIY mengawal DPO perkara penganiayaan, Selasa (24/6/2025) 

"Pada saat diamankan terpidana sedang duduk santai di tempat usahanya, tidak ada perlawanan dari terpidana," katanya. 

Saat dilakukan pengamananan, terpidana juga bersikap koorporatif untuk ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Sleman dan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved