Enam Tahun Pelarian Anggun Berakhir di Tangan Tim Tabur, Hukumannya 3 Bulan Penjara di Lapas Sleman

Saat hendak dieksekusi terdakwa ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Kasipenkum Kejati DIY
TANGKAP: Momen Tim Tabur Kejati DIY mengawal DPO perkara penganiayaan, Selasa (24/6/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang terpidana kasus pidana penganiayaan di Kabupaten Sleman kabur dan menjadi buron selama enam tahun. 

Perempuan 34 tahun bernama Anggun Kurniasih ituakhirnya ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan di Parangkusumo, Kretek, Kabupaten Bantul. 

Kasi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo mengatakan terpidana Anggun Kurniasih menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2019 dalam kasus penganiayaan.

Adapun kronologi kasus bermula pada Minggu, 15 Oktober 2017 terdakwa yang menaruh dendam terhadap EW, melihat korban sedang duduk di ruang tunggu basecamp Jip Goa Jepang, Pakem. Terdakwa lalu menghampiri korban dan memakinya  dengan kata-kata kasar. 

"Lalu terdakwa menjambak rambut korban dan memukul kepalanya. Pada waktu korban hendak masuk ke dalam mobilnya terdakwa mengejarnya dan menjambak rambut korban serta memukulinya. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala," ujar Bowo, selasa (24/6/2025). 

Penganiayaan tersebut diproses hukum. Jaksa menuntut terdakwa bersalah karena menganiaya korban sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuntutan pidana penjara 4 bulan.

Adapun di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa Anggun Kurniasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Terdakwa Anggun dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui putusan nomor 66/PID/2018/PT.YYG yang dibacakan tanggal 3 Desember 2018 menguatkan putusan dari Sleman

Tak puas dengan putusan itu, terdakwa Anggun mengajukan kasasi. Selanjutnya, Mahkamah Agung dengan putusa nomor 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon terdakwa ini. 

"Putusan Kasasi pada 4 April 2019 dengan putusan menolak permohonan. Jadi tetap kena 3 bulan," ujarnya. 

Jaksa Penuntut Umum setelah menerima putusan kasasi, selanjutnya hendak mengeksekusi terdakwa.

Namun saat hendak dieksekusi terdakwa ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu di Glagaharjo, Cangkringan, Kabupaten Sleman

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan setelah buron sejak 2019, terpidana DPO Kejari Sleman, atas nama Anggun Kurniasih, berhasil diamankan pada selasa 24 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WIB.

Terpidana diamankan di Mancingan, Parangkusumo, Bantul oleh Team Tabur Kejati DIY yang dipimpin Kasi 5 bidang Intelijen Kejati, Vendrio Arthaleza dengan dibantu anggotanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved