Enam Tahun Pelarian Anggun Berakhir di Tangan Tim Tabur, Hukumannya 3 Bulan Penjara di Lapas Sleman
Saat hendak dieksekusi terdakwa ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang terpidana kasus pidana penganiayaan di Kabupaten Sleman kabur dan menjadi buron selama enam tahun.
Perempuan 34 tahun bernama Anggun Kurniasih ituakhirnya ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan di Parangkusumo, Kretek, Kabupaten Bantul.
Kasi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo mengatakan terpidana Anggun Kurniasih menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2019 dalam kasus penganiayaan.
Adapun kronologi kasus bermula pada Minggu, 15 Oktober 2017 terdakwa yang menaruh dendam terhadap EW, melihat korban sedang duduk di ruang tunggu basecamp Jip Goa Jepang, Pakem. Terdakwa lalu menghampiri korban dan memakinya dengan kata-kata kasar.
"Lalu terdakwa menjambak rambut korban dan memukul kepalanya. Pada waktu korban hendak masuk ke dalam mobilnya terdakwa mengejarnya dan menjambak rambut korban serta memukulinya. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala," ujar Bowo, selasa (24/6/2025).
Penganiayaan tersebut diproses hukum. Jaksa menuntut terdakwa bersalah karena menganiaya korban sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuntutan pidana penjara 4 bulan.
Adapun di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa Anggun Kurniasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terdakwa Anggun dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui putusan nomor 66/PID/2018/PT.YYG yang dibacakan tanggal 3 Desember 2018 menguatkan putusan dari Sleman.
Tak puas dengan putusan itu, terdakwa Anggun mengajukan kasasi. Selanjutnya, Mahkamah Agung dengan putusa nomor 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon terdakwa ini.
"Putusan Kasasi pada 4 April 2019 dengan putusan menolak permohonan. Jadi tetap kena 3 bulan," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum setelah menerima putusan kasasi, selanjutnya hendak mengeksekusi terdakwa.
Namun saat hendak dieksekusi terdakwa ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu di Glagaharjo, Cangkringan, Kabupaten Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan setelah buron sejak 2019, terpidana DPO Kejari Sleman, atas nama Anggun Kurniasih, berhasil diamankan pada selasa 24 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WIB.
Terpidana diamankan di Mancingan, Parangkusumo, Bantul oleh Team Tabur Kejati DIY yang dipimpin Kasi 5 bidang Intelijen Kejati, Vendrio Arthaleza dengan dibantu anggotanya.
Simakjamu Meluncur di DPRD Sleman, Setwan Klaim Tidak Akan Ada Lagi Cerita Kunjungan Fiktif |
![]() |
---|
Lestarikan Permainan Tradisional, Murid PAUD di Sleman Diajak Bermain Dolanan Anak |
![]() |
---|
Sleman Berencana Bentuk Satgas MBG, Cegah Keracunan |
![]() |
---|
Kasus Berulang di Yogyakarta Siswa Keracunan Seusai Menyantap Menu MBG |
![]() |
---|
Kata Kim Kurniawan Setelah Didapuk jadi Manajer PSS Sleman, Prioritas Tetap Jadi Pemain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.