BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul Sosialisasikan Jaminan Sosial kepada 700 Siswa

Sosialisasi tersebut  diselenggarakan di SMK Maarif Wonosari, SMK Muhammadiyah Ponjong, SMK Muhammadiyah 1 Playen, SMK Negeri 1 Gedangsari,

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
BPJS: Para pelajar saya mengikuti sosialisasi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul , beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gunungkidul menyelenggarakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 700 siswa Praktik Kerja Lapangan dari tujuh SMK di Kabupaten Gunungkidul, pada 19-20 Juni 2025

Sosialisasi tersebut  diselenggarakan di SMK Maarif Wonosari, SMK Muhammadiyah Ponjong, SMK Muhammadiyah 1 Playen, SMK Negeri 1 Gedangsari, SMK Negeri 2 Gedangsari, dan SMK Negeri 1 Girisubo. 

Kegiatan ini dihadiri oleh masing-masing Kepala Sekolah dan Orangtua siswa kelas XI dimana siswa kelas tersebut akan segera melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di awal bulan Juli ini. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunungkidul, Benedictus Eka Cahya Nugraha mengatakan digelarnya sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan kesadaran kepada para siswa mengenai pentingnya perlindungan selama menjalani praktik kerja di lingkungan industri, yang memiliki potensi risiko seperti halnya tenaga kerja dewasa.

Dimana selama dalam pelaksanaan PKL tersebut ada lepas adanya risiko baik kecelakaan kerja maupun kematian. Dalam kondisi inilah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan bagi seluruh peserta PKL.

"Pemberian perlindungan ini juga menjadikan salahsatu bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama antara pihak sekolah lembaga dimana siswa melaksnaka prkatik lapangan guna memastikan keselamatan serta masa depan siswa," tuturnya pada Selasa (24/6/2025).

Dia menambahkan perlindungan ini tidak hanya berlaku selama masa praktik, tetapi juga bertujuan menanamkan pengetahuan awal tentang hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya diketahui sejak dini dan menjadikan bekal kelak di dunia kerja yang sebenarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Rudi Susanto menambahkan dasar hukum perlindungan keikutsertaan tenaga kerja magang ini tercantum pada Permenaker No 5 Tahun 2021 Pasal 35 Ayat 1 tentang peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer.

Serta, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/1/HK.04/III/2023 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Peserta Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

"Dengan ketentuan tersebut, siswa SMK yang melakukan PKL mendapatkan jaminan sosial dan mendapatkan perlindungan dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," tuturnya .

Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan di tempat kerja maka kami dapat membantu proses pengobatan sampai sembuh total.

Hal inipun direspon baik oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Gedangsari, Sapto Budiyono. Pihaknya mengimbau seluruh orangtua atau walimurid yang hadir, agar dapat memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi siswa yang akan mengikuti Praktek Kerja Industri di Tempat Kerja.

"Kami akan dorong semua siswa kami yang akan ikut PKL untuk memanfaatkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini," tandasnya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved