Lansia Warga Sewon Bantul Lecehkan Anak di Bawah Umur, Kini Mendekam di Tahanan

Penahanan dilakukan karena kakek berusia 65 tahun tersebut diduga melakukan tindakan asusila kepada korban inisial MW

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
PELECEHAN: Ilustrasi ditahan. Lansia di Bantul lecehkan anak di bawah umur. Kini mendekam di tahanan. 

Kronologi Kejadian

Susanto membeberkan, tindakan tidak senonoh itu dilakukan oleh pelaku tabib saat melakukan praktek pengobatan alternatif di rumah orangtua korban inisial FA pada Selasa (17/6/2025) siang. 

"Tadinya, FA mengundang tabib tersebut untuk mengobati suaminya yang terkena stroke," bebernya. 

Setelah menjalani proses pengobatan, pelaku sempat beristirahat dan menikmati makan siang yang disediakan oleh pihak keluarga. Usai makan, pelaku meminta izin untuk mencuci tangan di dapur. 

"Dalam perjalanan menuju dapur, pelaku melewati ruang tengah rumah, tempat korban sedang duduk seorang diri. Pada saat itulah, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban," ungkap dia.

Setelah kejadian tersebut, pelaku berpamitan dan meninggalkan rumah. Namun, 15 menit kemudian, korban mendadak menangis histeris dan dengan penuh ketakutan melaporkan serta mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, FA segera melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Pajangan. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/04/V/2025/SPKT/POLSEK PAJANGAN/POLRES BANTUL/POLDA D.I YOGYAKARTA.

Dasar hukum atas dugaan tindakan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda maksimal lima miliar rupiah.

"Saat ini, pihak korban telah didampingi oleh kami dari tim Tahta Hukum Yogyakarta guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan adil. Dan kami memastikan bahwa proses hukum harus ditegakkan dengan adil dan transparan. Pendampingan hukum ini penting untuk melindungi hak-hak korban yang masih di bawah umur," pungkasnya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved