Lansia Warga Sewon Bantul Lecehkan Anak di Bawah Umur, Kini Mendekam di Tahanan
Penahanan dilakukan karena kakek berusia 65 tahun tersebut diduga melakukan tindakan asusila kepada korban inisial MW
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
Kronologi Kejadian
Susanto membeberkan, tindakan tidak senonoh itu dilakukan oleh pelaku tabib saat melakukan praktek pengobatan alternatif di rumah orangtua korban inisial FA pada Selasa (17/6/2025) siang.
"Tadinya, FA mengundang tabib tersebut untuk mengobati suaminya yang terkena stroke," bebernya.
Setelah menjalani proses pengobatan, pelaku sempat beristirahat dan menikmati makan siang yang disediakan oleh pihak keluarga. Usai makan, pelaku meminta izin untuk mencuci tangan di dapur.
"Dalam perjalanan menuju dapur, pelaku melewati ruang tengah rumah, tempat korban sedang duduk seorang diri. Pada saat itulah, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban," ungkap dia.
Setelah kejadian tersebut, pelaku berpamitan dan meninggalkan rumah. Namun, 15 menit kemudian, korban mendadak menangis histeris dan dengan penuh ketakutan melaporkan serta mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, FA segera melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Pajangan. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/04/V/2025/SPKT/POLSEK PAJANGAN/POLRES BANTUL/POLDA D.I YOGYAKARTA.
Dasar hukum atas dugaan tindakan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda maksimal lima miliar rupiah.
"Saat ini, pihak korban telah didampingi oleh kami dari tim Tahta Hukum Yogyakarta guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan adil. Dan kami memastikan bahwa proses hukum harus ditegakkan dengan adil dan transparan. Pendampingan hukum ini penting untuk melindungi hak-hak korban yang masih di bawah umur," pungkasnya.(nei)
Aktivasi IKD di Bantul Capai 19,76 persen, DPRD dan Disdukcapil Gencarkan Sosialisasi |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Catat Sekitar 3000 Tenaga Honorer Berpotensi Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Ini 12 Ramalan Shio Minggu Ini 25–31 Agustus 2025, Lihatlah Pesan Semesta untuk Anda |
![]() |
---|
Heboh Surat Resmi Kop BNPB Namun Isinya Undangan Rapat Persiapan Pernikahan Anak Kepala BNPB |
![]() |
---|
7 Poin Pernyataan Keluarga Mendiang Diplomat Arya Daru, Temukan Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.