Lansia Warga Sewon Bantul Lecehkan Anak di Bawah Umur, Kini Mendekam di Tahanan

Penahanan dilakukan karena kakek berusia 65 tahun tersebut diduga melakukan tindakan asusila kepada korban inisial MW

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
PELECEHAN: Ilustrasi ditahan. Lansia di Bantul lecehkan anak di bawah umur. Kini mendekam di tahanan. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi melakukan penahanan terhadap seorang lansia yang merupakan tabib inisial NK, warga Ngasem, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. 

Penahanan dilakukan karena kakek berusia 65 tahun tersebut diduga melakukan tindakan asusila kepada korban inisial MW (15), warga Bantul.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kanitreskim Polsek Pajangan, Iptu Rizka Imawan, saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/6/2025).

"Benar bahwa pelaku NK melakukan tindakan asusila dan sejak Kamis (19/6/2025), sudah kami tahan di Polsek Pajangan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Namun demikian, kami akan koordinasi dengan kejaksaan seperti proses-proses yang mana, harus kami lakukan," katanya.

Ia pun mengungkapkan bahwa pada Senin ini sempat dilakukan pertemuan antara pelaku dengan keluarga korban dengan maksud permohonan maaf dari pihak keluarga pelaku.

Sebab, pelaku merasa khilaf telah melakukan tindakan asusila kepada korban.

"Artinya, penanganan ini kan karena perbuatan pelaku. Dan dalam hubungan sosial, yang namanya umat manusia itu harus berbuat baik, sehingga harus ada itikad baik untuk meminta maaf terhadap korban maupun keluarga korban," jelas dia.

Permintaan maaf tersebut telah mendapatkan respons dengan baik oleh keluarga korban.

Namun demikian, pihaknya masih mendalami kasus tersebut terkait motif pelaku dan sebagainya untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Untuk masa penahanan berapa lama, ya nanti ya, kita tunggu perkembangannya. Karena, masa penahanan itu kan 20 hari, tetapi kami akan lakukan koordinasi, sehingga lama penahanan bisa saja berkembang sesuai dengan kebutuhan," beber dia.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap korban mengingat kasus itu menimbulkan rasa trauma terhadap korban. Nantinya, proses pendampingan akan diberikan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polsek Pajangan dikarenakan kasus ini tidak naik ke Polres Bantul.

"Permintaan dari keluarga, kasus ini hanya ditangani sampai di Polsek Pajangan. Jadi tidak sampai naik ke Polres Pajangan. Sampai saat ini kami belum bertemu dengan korban, kami baru bertemu dengan perwakilan dari keluarga korban. Jadi belum tahu kondisi pasti korban," paparnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Korban MW sekaligus Advokat Kantor Tahta Hukum Yogyakarta, Susanto, mengungkapkan bahwa korban memiliki rasa trauma berat. Bahkan, setelah kejadian asusila tersebut, korban sampai tidak berani tinggal di rumah yang menjadi lokasi kejadian.

"Saat ini korban sendiri masih mengalami trauma. Bahkan, kami pun belum bisa ketemu anaknya. Tapi, pakde korban yang sudah bertemu dengan korban menceritakan kalau posisi korban nangis terus dan dua hari kemarin sempat di kamar terus. Tapi, saat ini karena merasa takut sama lokasi kejadian, akhirnya pindah tinggal di tempat saudaranya," ungkap dia.

Korban yang baru lulus sekolah menengah pertama disebut-sebut harus segera mendapatkan penanganan dari psikiater atau psikolog. Maka dari itu, keluarga korban tengah mencari-cari psikolog terbaik untuk bisa membantu menenangkan korban. 

Kronologi Kejadian

Susanto membeberkan, tindakan tidak senonoh itu dilakukan oleh pelaku tabib saat melakukan praktek pengobatan alternatif di rumah orangtua korban inisial FA pada Selasa (17/6/2025) siang. 

"Tadinya, FA mengundang tabib tersebut untuk mengobati suaminya yang terkena stroke," bebernya. 

Setelah menjalani proses pengobatan, pelaku sempat beristirahat dan menikmati makan siang yang disediakan oleh pihak keluarga. Usai makan, pelaku meminta izin untuk mencuci tangan di dapur. 

"Dalam perjalanan menuju dapur, pelaku melewati ruang tengah rumah, tempat korban sedang duduk seorang diri. Pada saat itulah, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban," ungkap dia.

Setelah kejadian tersebut, pelaku berpamitan dan meninggalkan rumah. Namun, 15 menit kemudian, korban mendadak menangis histeris dan dengan penuh ketakutan melaporkan serta mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, FA segera melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Pajangan. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/04/V/2025/SPKT/POLSEK PAJANGAN/POLRES BANTUL/POLDA D.I YOGYAKARTA.

Dasar hukum atas dugaan tindakan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda maksimal lima miliar rupiah.

"Saat ini, pihak korban telah didampingi oleh kami dari tim Tahta Hukum Yogyakarta guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan adil. Dan kami memastikan bahwa proses hukum harus ditegakkan dengan adil dan transparan. Pendampingan hukum ini penting untuk melindungi hak-hak korban yang masih di bawah umur," pungkasnya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved